BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai dugaan pemerasan yang berhasil diidentifikasi penyidik hingga saat ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, rincian nominal dan aliran dana dalam perkara tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers berikutnya.
“Nilainya mencapai ratusan miliar. Detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Selain menetapkan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang asing, baik dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura, serta dana yang tersimpan di sejumlah rekening.
Penyidik turut menyita tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.
Dalam perkara ini, KPK resmi menahan delapan tersangka yang merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian warga negara asing.
Delapan tersangka tersebut adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani KPK sepanjang 2026 karena nilai dugaan pemerasan yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan imigrasi. (KP)







