KEJARI Kutim, Mulyadi menyatakan, dalam penanganan kasus pihaknya lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Salah satu yang dilakukan ialah pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Penindakan kata dia, selama ini dirasa kurang menggigit. Memang katanya, pihaknya mendapatkan jatah untuk melakukan penindakan. Pada tingkatan kejari, sedikitnya tiga kasus yang di target.
Hanya saja, secara bertahap pihaknya merubah halaman untuk lebih condong pada pencegahan. Pencegahan dapat menyelamatkan pelaku yang akan berbuat hal-hal yang tak diinginkan.
Hal ini sejalan dengan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
“Kami mulai bertahap melakukan pencegahan,” kata Kejari, Muliadi usai sesi tanya jawab dalam diskusi Peringatan Hari Adhyaksa ke-58 kemarin.
Dalam TP4D, pihaknya tengah mengawal beberapa proyek besar seperti multiyears yang digarap Dinas PU Kutim. Kejari juga mendampingi Pemkab Kutim melalui Bapemas, dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) serta proyek pembebasan lahan tower PLN.
Cara pendampingan dianggap lebih efektif, untuk menghindarkan oknum berbuat buruk. Buktinya, semua yang dilakukan akan lebih terbuka.
Diantaranya, pemerintahan tingkat bawah seperti desa mulai tak enggan untuk melakukan konsultasi ke kejaksaan. Artinya, tak ada batasnya lagi antara jaksa dan masyarakat.
“Kami gencar melakukan sosialisasi masalah hukum terkait pencegahan korupsi ke pedalaman,” katanya.
Meskipun pencegahan diutamakan, namun penindakan tetap nomor satu. Saat ini, sedikitnya ada dua dugaan kasus yang sedang diselidiki. Satu kasus tahap penilaian apakah masuk dalam korupsi dan kedua pengumpulan barang bukti. “Semua masih proses,” katanya.
Karena itu, Mulyadi mengatakan, Kejari dalam melakukan penindakan, saat melakukan penyelidikan tidak bisa dipublikasikan, karena banyak persepsi kalau sudah masuk media, itu sudah pasti salah, padahal, belum tentu.
“Jadi kami baru ekspos, kalau naik penyidikan. Itupun tidak boleh masuk substansi materi perkara,” tutupnya. (dy)







