BONTANGPOST.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN untuk tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan berlangsung di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar tahun anggaran 2020 sampai 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, tim menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Toni menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada saat bersamaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar guna mendalami mekanisme pembayaran TPP dan insentif guru.
Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mengembangkan penyidikan. Penyidik belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (prokal)







