Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Kasus Korupsi Perusda AUJ, Diduga Ada Peran Petinggi Anak Usaha

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 11 Maret 2020, 11:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Kasus Korupsi Perusda AUJ, Diduga Ada Peran Petinggi Anak Usaha

Dandi Prio Anggono terdawa kasus korupsi Perusda AUJ Bontang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/30), dalam Sidang perdana terkait dakwaan. (Rama Sihotang/KP)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

KORUPSI dari penyertaan modal di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang sempat menyita perhatian publik Bontang akhirnya bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/3/2020).

Kasus yang disinyalir merugikan Pemkot Bontang hingga Rp 8,05 miliar itu menyeret mantan direktur perusda tersebut yang sempat buron, Dandi Prio Anggono. Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusumanta, terdakwa Dandi didakwa JPU Andi Yaprizal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut beskal Kejari Bontang itu, kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk untuk memimpin badan usaha daerah itu pada 2013 lewat Surat Keputusan Walikota 420/2013.

Selepas itu, sepanjang 2014-2016 perusda yang memiliki empat anak usaha itu mendapat guyuran penyertaan modal dari APBD Bontang total Rp 16,9 miliar. keempat anak usaha itu PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
Sejak pengelolaan dana itu diterima hingga kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah menyusun rencana kerja anggaran yang harus diajukan ke wali kota dan dewan pengawas AUJ.

Baca Juga:  Korupsi Perusda AUJ, Dari Delapan Terduga, Kejaksaan Sebut Ada yang Mungkin Jadi Tersangka

Nah, dari total penyertaan modal itu, terdakwa Dandi mengalirkan dana keempat anak usaha tersebut. PT BPR Bontang Sejahtera sebesar Rp 3 miliar, PT Bontang Transport Rp 1 miliar, PT BKU sekitar Rp 150 juta, dan PT BIKM sebesar Rp 3,89 miliar.

“Dari penyaluran itu terdakwa mulai memanipulatif penggunaan dana ini,” ucap JPU Andi membaca dakwaan setebal 44 lembar.

Manipulatif itu, proyek pengaspalan lahan parkir fiktif Rp 149 juta, pengadaan dua videotron fiktif Rp 1 miliar, dan pembayaran konsultan Perusda AUJ lewat penunjukan langsungnya atas nama Dedy Syahrizal sebesar Rp 340 juta.

“Adapula dana deposito Perusda AUJ di PT BPR Bontang Sejahtera sebesar Rp 1 miliar dengan suku bunga 10,25 persen per tahun,” sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga sempat menggunakan anggaran perusda sebagai keperluan pribadi yang tak jelas. Hasil hitung audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari total ulahnya itu disinyalir merugikan Rp 8,05 miliar lewat peran terdakwa dan beberapa pihak.

Seperti Dedy Syahrizal, Yunita Irianti (direktur PT BIKM), Andri Tri Wibowo (GM Perusda AUJ), Irwan Gumulya (Kabag Keuangan Perusda AUJ), Lien Sikin (direktur PT BKU), Yudi Lesmana (direktur PT BPR Bontang Sejahtera), Andi Muhammad Amri Syarifuddin (direktur PT Bontang Transport), dan Abu Mansyur (direktur CV Cendana).

Baca Juga:  Hati-Hati! Salah Gunakan Dana Penanggulangan Covid-19, Diancam Hukuman Mati

“Bersama Abu Mansyur, terdakwa bekerja sama untuk pengadaan dua videotron fiktif,” tutupnya.

Selepas sidang, terdakwa Dandi memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga persidangan kembali dijadwalkan pada 16 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ryu/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dandi prio anggonokejari bontangkejati kaltimperusda AUJ
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan267Tweet167Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
Dongkrak Prestasi Olahraga Catur Lewat Turnamen Wali Kota Cup Ke-4

Terkait “Surat Sakti”, AH: Seharusnya Wali Kota yang Mencabut, Bukan Perusahaan

Kamis, 19 Mei 2022, 12:32 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Perusahaan Kutim Cabut “Surat Sakti” Wali Kota Bontang dari Indominco

Kamis, 19 Mei 2022, 11:21 WITA
Pengedar Sasar Nelayan, Sudah 4 Bulan Jual Sabu di TPI Tanjung Limau

Pengedar Sasar Nelayan, Sudah 4 Bulan Jual Sabu di TPI Tanjung Limau

Kamis, 19 Mei 2022, 10:37 WITA
Biaya Haji Rp 39,8 Juta, Kuota 2022 Diprediksi 110.500 Orang

Kuota Calon Jemaah Haji Bontang Bertambah Jadi 69 Orang

Kamis, 19 Mei 2022, 09:44 WITA
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Bontang Terima Opini WTP

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Bontang Terima Opini WTP

Rabu, 18 Mei 2022, 20:13 WITA
Postingan Selanjutnya
MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari

MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Kamis, 19 Mei 2022, 19:00 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.