• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Korupsi Perusda AUJ, Diduga Ada Peran Petinggi Anak Usaha

by M Zulfikar Akbar
11 Maret 2020, 11:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Dandi Prio Anggono terdawa kasus korupsi Perusda AUJ Bontang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/30), dalam Sidang perdana terkait dakwaan. (Rama Sihotang/KP)

Dandi Prio Anggono terdawa kasus korupsi Perusda AUJ Bontang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/30), dalam Sidang perdana terkait dakwaan. (Rama Sihotang/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

KORUPSI dari penyertaan modal di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang sempat menyita perhatian publik Bontang akhirnya bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/3/2020).

Kasus yang disinyalir merugikan Pemkot Bontang hingga Rp 8,05 miliar itu menyeret mantan direktur perusda tersebut yang sempat buron, Dandi Prio Anggono. Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusumanta, terdakwa Dandi didakwa JPU Andi Yaprizal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut beskal Kejari Bontang itu, kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk untuk memimpin badan usaha daerah itu pada 2013 lewat Surat Keputusan Walikota 420/2013.

Baca Juga:  Penyidikan Dugaan Korupsi Perusda, Kejari Bontang Sebut Ada Potensi 9 Tersangka Baru

Selepas itu, sepanjang 2014-2016 perusda yang memiliki empat anak usaha itu mendapat guyuran penyertaan modal dari APBD Bontang total Rp 16,9 miliar. keempat anak usaha itu PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
Sejak pengelolaan dana itu diterima hingga kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah menyusun rencana kerja anggaran yang harus diajukan ke wali kota dan dewan pengawas AUJ.

Nah, dari total penyertaan modal itu, terdakwa Dandi mengalirkan dana keempat anak usaha tersebut. PT BPR Bontang Sejahtera sebesar Rp 3 miliar, PT Bontang Transport Rp 1 miliar, PT BKU sekitar Rp 150 juta, dan PT BIKM sebesar Rp 3,89 miliar.

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Buronan Korupsi, Mantan Direktur Perusda AUJ Diciduk di Madiun

“Dari penyaluran itu terdakwa mulai memanipulatif penggunaan dana ini,” ucap JPU Andi membaca dakwaan setebal 44 lembar.

Manipulatif itu, proyek pengaspalan lahan parkir fiktif Rp 149 juta, pengadaan dua videotron fiktif Rp 1 miliar, dan pembayaran konsultan Perusda AUJ lewat penunjukan langsungnya atas nama Dedy Syahrizal sebesar Rp 340 juta.

“Adapula dana deposito Perusda AUJ di PT BPR Bontang Sejahtera sebesar Rp 1 miliar dengan suku bunga 10,25 persen per tahun,” sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga sempat menggunakan anggaran perusda sebagai keperluan pribadi yang tak jelas. Hasil hitung audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari total ulahnya itu disinyalir merugikan Rp 8,05 miliar lewat peran terdakwa dan beberapa pihak.

Baca Juga:  Dipotong Rp 2 M, Bengkel Tak Bisa Operasi

Seperti Dedy Syahrizal, Yunita Irianti (direktur PT BIKM), Andri Tri Wibowo (GM Perusda AUJ), Irwan Gumulya (Kabag Keuangan Perusda AUJ), Lien Sikin (direktur PT BKU), Yudi Lesmana (direktur PT BPR Bontang Sejahtera), Andi Muhammad Amri Syarifuddin (direktur PT Bontang Transport), dan Abu Mansyur (direktur CV Cendana).

“Bersama Abu Mansyur, terdakwa bekerja sama untuk pengadaan dua videotron fiktif,” tutupnya.

Selepas sidang, terdakwa Dandi memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga persidangan kembali dijadwalkan pada 16 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ryu/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi prio anggonokejari bontangkejati kaltimperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rencana Bangun Diskotek di Antara Dua Masjid Bikin Resah

Next Post

MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari

Related Posts

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Diduga Korupsi Rp 25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Dua Dirut Perseroda
Kriminal

Diduga Korupsi Rp 25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Dua Dirut Perseroda

7 Februari 2023, 19:57
Gaji Karyawan Nunggak, Direktur PT LBB; Ada Keterlambatan Pembayaran Invois
Bontang

Unit Usaha Belum Gaji Karyawan, Direktur Perumda AUJ Bontang Angkat Suara

9 Oktober 2022, 20:11
PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan
Bontang

PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan

5 Oktober 2022, 20:25
Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ
Kriminal

Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ

3 Oktober 2022, 17:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.