SANGATTA – Beberapa perusahaan pelayanan di Kutim kompak menerima Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Perusahaan menilai terbitnya Suket karena faktor darurat. Terlebih, keberadaannya memiliki kedudukan yang sama dengan e-KTP. Sehingga, tidak ada alasan untuk menolaknya.
“Biar hanya surat keterangan bisa. Kan pakai surat keterangan karena blangko lagi kosong. Karena darurat, jadi tetap kami layani,” ujar Kepala BPJS Nurlia Afyanti.
Kerjasama tersebut sudah berlangsung lama. Semenjak kosongnya belangko e-KTP di Kutim. Diterimanya Suket juga berlandaskan hukum. Pasalnya, secara aturan, Suket setara dengan e-KTP. Yang membedakan hanya bentuk dan ukuran. Sedangkan perangkat di dalamnya sudah terpenuhi secara keseluruhan.
“Jadi sudah berjalan lama kami terima Suket. Disdukcapil juga sudah memberikan informasi dan menjelaskan perihal tersebut. Sehingga, meskipun hanya Suket saja, tetap berfungsi dalam membuat BPJS,” jelasnya.
Hal ini juga diaminkan Bank BPD Kutim. Kepala BPD, Siswanto menuturkan, Suket bukan menjadi masalah bagi masyarakat dalam melakukan transaksi di Bank. Pasalnya, BPD dengan senang hati menerima pengganti e-KTP tersebut.
“Kami belum ada melakukan komunikasi dengan pihak capil. Tetapi kami tau, jika Suket tersebut tak ubahnya seperti KTP. Sama fungsinya dengan KTP. Kan saat ini blangko lagi sulit. Makanya kami terima semua,” katanya.
Sejak kosongnya blangko, sudah banyak masyarakat yang hanya menggunakan Suket. Mulai dari membuat rekening, melakukan pinjaman dan lainnya. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui pasti berapa jumlah pengguna Suket di BPD.
“Yang jelas sudah banyak sekali. Jadi kami tidak menolaknya. Akan tetapi kami terima seperti hal pemilik e-KTP yang lainnya. Jadi sama saja, mau pakai e-KTP ataupun hanya Suket saja,” katanya.
Kebijakan ini juga diterapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara. Kepala KUA, Syarifuddin Noor mengaku tetap menerima Suket asal sudah melakukan perekaman e-KTP. Karena perekaman merupakan landasan utama kepemilikan Suket. “Kami terima juga. Mau untuk nikah atau lainnya. Asal mereka sudah rekaman,” katanya.
Sejak blangko kosong, dirinya mengaku sudah banyak yang menggunakan Suket untuk melakukan pernikahan. Diperkirakan, ada sekitar 20 hingga 30 orang. Selama blangko masih kosong, maka KUA akan menerima sepenuhnya Suket tersebut. “Kan ini berlaku secara Nasional. Makanya kami terima semua. Sampai ada belangko,” katanya. (dy)






