bontangpost.id – ABE (20) belum lama lulus sekolah. Namun remaja ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Dia kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu. Warga Muara Badak itu akhirnya diringkus polisi, Jumat (30/7/2021) sekira pukul 00.10 Wita, di Desa Gas Alam Badak I, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
“Baru lulus sekolah dia itu, belum kerja, sudah jualan sabu,” ujar Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, yang menyebut bahwa lokasi penangkapan kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
“Anggota kami akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.
Dari pengintaian itu, didapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket plastik klip kecil yang disimpan di saku celana sebelah kanan. 10 poket sabu itu seberat 4,09 gram.
Ditambahkan Kapolsek Muara Badak, dari pengakuan tersangka, baru satu bulan terakhir ini dia menjalani pekerjaannya sebagai penjual sabu. “Baru-baru saja, sebulanan lah, katanya,” sebutnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post