• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
15 Januari 2022, 09:33
in Bontang
Reading Time: 5 mins read
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Persidangan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera (anak Perumda AUJ), mendekati babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni Yudi Lesmana selaku mantan direktur dan Yunita Fedhi Astri yang dulu menjabat direktur operasional perbankan tersebut.

Menurutnya kedua terdakwa dituntut bersalah dalam perkara ini. Melanggar UU Perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A. Karena telah membuat pencatatan palsu dalam proses laporan. Maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.

“Jadi ada dua berkas dalam kasus ini. Yang mana dituntut berbeda,” kata Ardiansyah.

Baca Juga:  Perkara Korupsi PT BME, Penasihat Hukum Masih Susun Memori Banding

Pada berkas pertama dengan nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon, dugaan penyaluran kredit fiktif ini dilakukan oleh keduanya secara bersama-sama. Baik mantan direktur dan direktur operasional. Dengan jumlah 10 debitur. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta.

Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. “JPU dalam perkara ini menuntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Dipotong masa tahanan,” ucapnya.

Selain itu kedua terdakwa wajib membayar denda sebesar masing-masing Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan lima bulan penjara. Sementara perkara bernomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon dengan terdakwa Yunita Fedhi Astri, JPU menuntut durasi penjara dan pembayaran denda nominal sama.

Baca Juga:  13 Terpidana Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi Kemerdekaan

“Jadi khusus terdakwa Yunita ini sifatnya diakumulasi hukumannya. Karena dua berkas yang berbeda,” tutur dia.

Diduga Yunita menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. Ardiansyah menjelaskan penyidikan perkara ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini JPU hanya membawa berkas ke persidangan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa ialah merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah tersandung kasus tindak pidana, dan bersikap sopan dalam persidangan. Aspek yang memberatkan yakni merugikan debitur dengan penggunaan penyaluran kredit serta mencemarkan nama baik perbankan.

Rencananya persidangan akan kembali digelar pekan depan. Agendanya ialah pledoi. Diketahui terdakwa Yudi Lesmana akan membacakan pembelaan secara lisan, sedangkan terdakwa Yunita secara tertulis. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPRkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Gaspol 10.000 Vaksin Gelar Vaksinasi Tahap Dua di Samarinda

Next Post

Bendahara Demokrat Diduga Tampung Uang Haram Bupati Penajam Paser Utara

Related Posts

Dugaan Kecurangan Beras Bikin Negara Rugi Nyaris Rp100 Triliun, Begini Modus Operandinya
Kriminal

Dugaan Kecurangan Beras Bikin Negara Rugi Nyaris Rp100 Triliun, Begini Modus Operandinya

1 Juli 2025, 17:40
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

26 Mei 2025, 23:30
Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang
Kriminal

Kader Tersandung Korupsi PT Telkom, DPW Nasdem Kaltim; Kami Taat Hukum

13 Mei 2025, 16:42
Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang
Kriminal

Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang

13 Mei 2025, 10:34
Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara

10 Februari 2025, 09:30
Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara
Bontang

Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara

20 Desember 2024, 14:41

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Mahakam, Polres Bontang Sasar Pelanggaran Kasat Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.