bontangpost.id – Penanganan banjir di Bontang kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait penganggaran. Pemkot Bontang berniat membuat masterplan penanganan banjir.
Masterplan yang dibuat pada 2004 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Bontang sekarang. Di samping itu, pembuatan masterplan juga masuk dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD Bontang. Namun kini justru mandek di tangan legislator. Seperti yang dikatakan Wali Kota Bontang Basri Rase.
“Saya heran dulu DPRD membuat pansus banjir. Begitu getolnya untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi ketika kami ajukan untuk penyusunan masterplan ditahan-tahan,” kata Basri.
Namun, versi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, pihaknya tak pernah menghalangi apalagi mempersulit pemerintah menjalankan programnya. Termasuk menyusun masterplan banjir Bontang. Namun ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama, muatan masterplan itu tak jauh beda dengan dokumen penanganan banjir Bontang jangka panjang yang telah digodok pemerintahan sebelumnya.
Lalu, tidak ada terobosan progresif ditawarkan dalam upaya penanganan banjir. Bila tak jauh beda, sebutnya, sebaiknya menggunakan dokumen sebelumnya. Dokumen itu masih berlaku hingga 2025 mendatang. Apabila dianggarkan kembali, tapi isinya tak beda, sama saja ini pemborosan anggaran.
Pandangan lain diberikan mantan Ketua Pansus Banjir DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. Menurutnya, masterplan penanganan banjir itu memang seharusnya direalisasikan. Terlebih sudah menjadi kesepakatan politik antara DPRD dan Pemkot Bontang. Bahkan disahkan melalui Sidang Paripurna.
“Kesepakatan itu sudah ditandatangani kedua pihak dalam bentuk rekomendasi Pansus Banjir. Itu wajib dijalankan,” kata Bakhtiar.
Dikatakan, jangan sampai ada kesan bahwa semua anggota DPRD Bontang menolak usulan pemkot tersebut. Terlebih rekomendasi tersebut justru lahir dari kerja legislator. “Kalau penanganan banjir itu wajib direalisasikan. Tidak perlu lagi dibahas di komisi, karena sudah dikaji oleh pansus. Kalau usulan lain silahkan (dikaji), mungkin pimpinan (DPRD) punya pertimbangan lain,” terangnya.
Pansus Banjir DPRD Bontang sendiri dibentuk pada 3 April 2018. Setelah bekerja hingga 19 November. Dengan menghasilkan 16 rekomendasi.
- Menyusun kajian induk penanggulangan banjir (masterplan).
- Melaksanakan kegiatan normalisasi sungai.
- Membentuk satgas penanggulangan banjir.
- Melibatkan perusahaan dalam penanggulangan banjir.
- Perlu payung hukum mengenai penanggulangan banjir.
- Menyediakan anggaran penanggulangan banjir 10 persen dari total APBD.
- Penyediaan lahan untuk digunakan polder.
- Pelebaran sungai selebar 15 meter dengan kedalaman 4 meter.
- Perubahan Amdal Waduk Kanaan.
- Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai.
- Tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan jalan di sempadan sungai.
- Setiap rumah wajib memiliki sumur resapan.
- Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air.
- Pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG.
- Penyelesaian banjir ditarget 3 tahun.
- Penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post