SAMARINDA – Sepekan lebih sudah kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran berjalan. Namun, ada yang janggal dari penyitaan barang bukti dari kasus tersebut. Salah satunya, rumah mewah di Jalan KH Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda. Bangunan berarsitektur klasik Eropa itu hingga kemarin (26/3) belum diberi police line. Aktivitas tukang kebun pun leluasa merapikan pekarangan rumah.
Dari pantauan media ini, suasana rumah tersebut tampak lengang. Bangunan berbentuk letter L itu adalah rumah milik Dwi Hari Winarno, sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura). Rumah mewah tersebut adalah salah satu aset milik Dwi yang disita Bareskrim Mabes Polri terkait OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Tak seperti aset yang disita, rumah dengan nuansa putih emas itu tak dikelilingi garis polisi. Bahkan, plang yang menyatakan rumah tersebut disita tak terlihat. Saat menyambangi rumah tersebut, pagar rumah tertutup rapat.
Di car port yang diperkirakan bisa menampung sepuluh mobil hanya terparkir dua mobil. Yakni sebuah mobil multi-purpose vehicle (MPV), satunya lagi sebuah city car keluaran Jepang. Mobil keluaran Amerika dan Jerman yang beberapa hari lalu terparkir sudah tidak ada.
Beberapa kali media ini mencoba mengetuk pagar dengan gembok yang terpasang. Namun, tak ada respons dari empunya rumah. Sekitar pukul 11.00 Wita, awak media ini meninggalkan rumah mewah tersebut.
Koran ini sempat bertanya kepada Rosmalia (45), tetangga Dwi. Pemilik toko di kawasan itu mengatakan, setelah didatangi polisi beberapa hari lalu rumah tersebut tak ada kegiatan. Namun, setiap malam seorang penjaga datang. Dia tak bisa memastikan penjaga tersebut dari kepolisian atau penjaga rumah yang digaji Dwi. “Beberapa kali saya lihat tukang kebun merawat tanaman di halaman,” ujarnya.
Pada akhir pekan lalu, media ini juga mengunjungi rumah Dwi. Seorang tukang kebun tengah sibuk merawat pekarangan rumah. Dia juga melarang awak media untuk mengabadikan gambar rumah tersebut. “Untuk apa Anda foto-foto. Jangan foto-foto,” katanya bernada mengusir.
Mengenai tak dipasangnya garis polisi di rumah Dwi menjadi tanda tanya besar. Roy Hendrayanto, pengamat hukum asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Samarinda, mengatakandalam hal sita-menyita barang mesti diketahui dulu apa saja yang disita? “Apakah rumah saja atau beserta isinya,” terangnya.
Jika hanya rumah pemilik masih diperbolehkan beraktivitas. Sementara itu, jika rumah beserta isinya maka tidak boleh ada kegiatan di aset tersebut. “Makanya mesti lihat dulu surat penyitaannya,” ujarnya.
Dia meneruskan, semestinya, jika sebuah aset disita sang penyita wajib mengumumkan ke khalayak. Baik itu dengan garis polisi atau plang pengumuman. Dia mencontohkan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat, almarhum Sutan Bathoegana, 2015 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah miliknya. Setelah penyitaan KPK mendirikan plang pengumuman yang menyatakan rumah tersebut disita dan diawasi KPK. Nah, karena hanya rumah yang disita pemilik rumah masih diperbolehkan beraktivitas di dalamnya.
Tak dipasangnya plang maupun garis polisi ditakutkan jadi bumerang bagi kepolisian. “Ini masalah kredibilitas,” ujarnya. Pasalnya, isu yang berkembang selama ini bahwa rumah tersebut disita. Namun, tanpa pengumuman di situ timbul pertanyaan publik. Akan lebih baik jika penyitaan dikuatkan dengan didaftarkan di pengadilan negeri.
Dia kemudian memberikan contoh kasus lain. Beberapa waktu lalu Kota Tepian digegerkan dengan kasus dengan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kasir sebuah diler mobil di Samarinda. Dalam kasus itu kerugian diler mencapai Rp 5,8 miliar. Nah, dalam kasus itu penyidik langsung menyita kendaraan kasir tersebut. Selain itu, rumah si tersangka diberi garis polisi.
“Jadi, timbul pertanyaan lain, seperti ada perbedaan perlakuan, padahal keduanya sama-sama kasus dengan unsur TPPU,” ungkapnya. Bedanya, aset Dwi tak diberi garis polisi maupun plang, sedangkan kasir tersebut langsung ditindak seperti itu.
Dikonfirmasi media ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut penanganan kasus OTT pungli di TPK Palaran telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Termasuk masalah garis polisi yang tak dipasang di rumah tersangka yang disita. “Perlu konfirmasi ke penyidik Bareskrim Polri. Soalnya sekarang yang handle dari Jakarta,” kata Ade, kemarin.
Dia enggan menyebut apakah ada arahan atau instruksi penyegelan atau pemberian garis polisi terhadap rumah yang disebut bernilai Rp 2 miliar itu. Dia kembali meminta media ini untuk mengklarifikasinya langsung ke Mabes Polri. “Percayakan ke penyidik dan itu penyidik Bareskrim Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, meski tiga tersangka telah dibawa ke Jakarta, seluruh proses hukum kasus pungli Pelabuhan Palaran dilaksanakan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adapun kenapa kasusnya harus ditarik ke Mabes, lanjut Martinus, karena tak hanya menjadi perhatian masyarakat Kaltim saja tapi juga seluruh Indonesia. Dipastikan pula, kasus ini terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya. “Uang suapnya juga cukup besar,” ucap Martinus.
Diketahui, Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Kaltim dapat tangkapan besar di Samarinda. Setelah beberapa hari berada di ibu kota Kaltim itu, akhirnya Jumat (17/3), melakukan OTT di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, dari pukul 09.00–12.00 Wita.
Hasilnya, Rp 6,1 miliar dan barang bukti lainnya disita petugas. Sebanyak 15 pegawai di TKBM Komura dan 10 orang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) dimintai keterangan.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan deposito sebesar Rp 320 miliar milik Komura diduga hasil pungli dan pemerasan. “Uang itu disimpan di lima bank,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Po Nasri. Duit ratusan miliar tersebut patut diduga hasil dari pungutan bongkar-muat barang di TPK Palaran, perusahaan tambang batu bara, dan perusahaan sawit.
Selain deposito, petugas menyita sembilan mobil mewah. Di antaranya, Toyota Land Cruiser tahun 1996, BMW 320 tahun 2006, BMW 328 tahun 2012. Enam unit lainnya berada di luar Kaltim dan dalam pengawasan Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, lima bangunan rumah di Samarinda, salah satunya di Jalan KH Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang. Selebihnya tujuh sepeda motor dan dua bidang tanah. (*/fch/*/rdh/pra/rom//kpg/gun)





