MAKASSAR – Dinas Perdagangan Makassar meninjau sejumlah minimarket di Jl AP Pettarani, Jumat, 24 Februari. Namun, tak satupun yang dapat menunjukkan surat izin usahanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar, Ikhsan NS mengatakan, minimarket diharuskan untuk memajang surat izinnya. Pemkot Makassar akan memberikan imbauan resmi dengan menembuskan langsung surat ke manajemen minimarket.
“Kami pertegas, karena waktu kami tinjau, para pramuniaga mengatakan semua izin ada di kantor pusat. Jadi kami panggil langsung pihak manajemen datang menunjukkan perizinan itu paling lambat akhir bulan ini,” kata Ikhsan, Jumat, 24 Februari.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir menegaskan, pihak minimarket harus menunjukkan semua izin. Jika tidak lengkap, maka teguran keras akan diberikan.
“Bahkan, jika sudah tidak sesuai aturan, kami akan langsung tutup, tidak ada toleransi,” kata Yasir, tegas.
Yasir menambahkan, di Makassar tidak boleh lagi ada penambahan jumlah minimarket dari yang sudah memiliki izin. Jumlah minimarket di Makassar, kata dia, sudah sangat besar.
Pihak PT Indomarco selaku manajemen minimarket Indomaret dan PT Alfa Ria Trijaya selaku manajemen jaringan minimarket Alfa Midi dan Alfa Mart enggan memberikan tanggapan terkait sikap tegas pemkot.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Departement Legal PT Indomarco, Saldi tidak memberikan klarifikasi. Begitu juga Corporate Communication Alfa Mart Latifah Ulfa.
Sebelumnya, Latifah Ulfa mengatakan, sanksi outlet Alfamart dan Alfamidi yang tidak berizin tergantung kebijakan Pemkot Makassar. “Kalau mau ditutup, silakan. Kami mau apa kalau ditutup,” katanya. (jpg)






