JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2019. Terlebih, menjelang coblosan 17 April mendatang. ORI menegaskan aparatur negara yang melakukan penyimpangan undang-undang dapat dikenakan pasal maladministrasi.
Anggota ORI Laode Ida mengatakan aparatur negara, baik itu Polri, TNI atau lainnya, tidak boleh melakukan hal yang terlarang. Sebab, perilaku itu dapat merusak sistem penyelenggaraan negara. ”Sebetulnya menjadi butiran gunung es yang kalau ini (aparat tidak netral, Red) terbongkar itu akan kelihatan semua perilaku yang seperti itu (melanggar UU, Red),” ujarnya di Jakarta, kemarin (6/4).
ORI sudah mengendus isu netralitas aparat negara yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satunya, netralitas Polri yang sempat diungkap oleh mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz beberapa waktu lalu. Meski Sulman telah mencabut pernyataannya, persoalan semacam itu masuk juga masuk ranah ORI.
”Yang di Polda Jabar (kasus eks Kapolsek Pasirwangi, Red) sudah masuk ranahnya Ombudsman karena itu memang ketahuan, itu maladministrasi namanya (kalau terbukti melanggar UU, Red),” jelas pria asal Sulawesi Tenggara tersebut. ”Tapi, tentu koordinasinya dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, Red) dulu,” imbuh dia.
Ida mengakui, indikasi ketidaknetralan aparatur negara saat ini cenderung terpola secara nasional. Dia mencontohkan salah satu institusi yang terkesan secara terang-terangan memberikan back up ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu. Menurut dia, kondisi semacam itu yang dapat merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan.
”Saya kira Bawaslu dan Polri harus dikondisikan untuk dimintai keterangan, sekaligus dilakukan gerakan pencegahan,” terangnya. Ida mengakui, persoalan netralitas sulit terungkap lantaran bergerak secara sembunyi-sembunyi. ”Dalam artian, secara publik dia (gerakan dukung mendukung di pemilu, Red) tidak terlihat,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, isu netralitas dan profesionalitas merupakan hal yang saling berkaitan. Sebab, ketika aparat negara itu netral, maka mereka akan menjalankan tugas secara profesional. Namun, sebaliknya, bila aparat tidak netral, profesional itu tidak akan pernah terwujud. (tyo/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post