BONTANG – Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, awal 2017 ini. Korbannya sebut–saja Bunga (15)–mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri bersama pelaku, yakni JA (22) selama lima kali.
Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Namun karena masih ada hubungan keluarga, akhirnya kedua belah pihak sepakat mengambil jalan damai atas kasusnya.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, dengan diperdaya oleh rayuan cinta JA. “Keduanya memang menjalin hubungan kekasih,” jelas Suyono saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/1) kemarin.
Kejadian terungkap saat seorang saksi yakni Jefri yang merupakan tetangga korban mendapati tersangka JA keluar dari arah kamar korban. Karena merasa curiga, akhirnya saksi melaporkan ke ibu korban. Lantas, ibu korban bertanya kepada anaknya dan Bunga mengaku jika JA memang dari kamarnya.
“Bunga juga cerita bahwa dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri bersama JA selama lima kali,” ujarnya.
Tak terima dengan pernyataan Bunga, ibu korban pun segera melaporkannya ke Polres Bontang pada 2 Januari 2017 lalu. Perbuatan terlarang itu, diakui Bunga dilakukan di kamarnya sekira pukul 22.00 Wita, saat semua keluarga di rumahnya sudah tertidur lelap. JA masuk ke kamar Bunga melalui jendela, setelah keduanya janjian melalui pesan singkat.
“Kejadian tersebut berawal pada bulan November 2016 dan terakhir dilakukan pada 1 Januari 2017, tanggal 2 Januari dilaporkan,” ungkapnya.
Sesaat, setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan ke Polres Bontang. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap pencabulan anak di bawah umur.
JA mengaku setelah menjalin hubungan cinta. Awalnya mereka hanya berciuman. Namun kelewat batas hingga melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dari Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan, bahwa kasusnya berakhir damai atau diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, pelaku dan korban terdapat hubungan keluarga. “Hari ini (kemarin, Red.) kedua belah pihak sepakat berdamai,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post