bontangpost.id – Hingga akhir Maret lalu, Pertamina sudah menyalurkan 47 ribu kiloliter (kl) solar bersubsidi ke Kaltim. Sudah seperempat jatah pada 2022 sebesar 205.382 kl. Namun, tidak semua bisa dinikmati masyarakat Kaltim.
Kabid Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Baihaqi Hazami menjelaskan, sesuai porsinya, seharusnya pembelian jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) premium/pertalite harga subsidi bisa dinikmati penuh masyarakat Kaltim. Tetapi di lapangan, masih ditemukan kendaraan pelat luar daerah yang ikut mengantre bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami imbau agar kendaraan bermotor yang melayani industri atau kendaraan dengan pelat nomor luar Kaltim agar tidak ikut membeli JBT solar di SPBU di Kaltim selama BBM umum tersedia,” kata Baihaqi, Selasa (5/4).
Kata dia, itu untuk mengurangi antrean pembelian di SPBU. Apalagi, dalam perhitungan kuota JBT solar ataupun JBKP premium/pertalite harga subsidi yang disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), hanya memperhitungkan kendaraan layak subsidi dengan pelat nomor asal Kaltim. “Jadi, memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan pelat nomor Kaltim,” tegasnya.
Sedangkan kuota JBT solar maupun JBKP premium/pertalite harga subsidi untuk kendaraan pelat nomor luar Kaltim sudah diperhitungkan di tempat asalnya. Bila berencana beroperasi di luar wilayah terdaftarnya tentu dalam kontrak operasional sudah memperhitungkan penggunaan bahan bakar umum atau industri (non-JBT dan JBKP). “Kaltim sangat dirugikan oleh konsumsi JBT dan JBKP oleh kendaraan dengan plat nomor luar Kaltim dan industri,” ucap Baihaqi.
Kerugian itu antara lain, kendaraan plat luar daerah dan industri telah menyedot kuota BBM JBT dan JBKP yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha transportasi dan logistik. Yang dioperasikan dengan plat nomor Kaltim. Sehingga, terjadi antrean yang memakan waktu kerja serta berdampak ekonomi akibat mobilisasi barang dan jasa menjadi lambat. “Lalu, memangkas pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang seharusnya diperoleh Kaltim dari penjualan BBM umum,” terangnya.
Jika diilustrasikan, PBBKB JBT/JBKP sebesar 5 persen sementara BBM umum sebesar 7,5 persen. Maka setiap liter JBT/JBKP yang dibeli oleh kendaraan yang tidak berhak menghilangkan peluang pendapatan PBBKB sebesar 7,5 persen dari BBM umum dikurangi 5 persen dari JBT/JBKP yang dibeli. Sehingga, ada kurang lebih 5 persen pendapatan PBBKB dari BBM umum yang gagal diperoleh Kaltim akibat mereka membeli JBT/JBKP.
“Kendaraan pelat luar daerah itu juga ikut berkontribusi merusak infrastruktur jalan di Kaltim. Sementara pemasukan pajak dari STNK masuk ke kas daerah asal kendaraan bukan kepada Kaltim,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta agar pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di Kaltim dalam waktu yang lama agar mengubah pelat nomor lama menjadi pelat nomor Kaltim. Sehingga, bisa ikut diperhitungkan dalam pengajuan kuota JBT dan JBKP kepada BPH Migas untuk tahun yang akan datang. Juga agar instansi terkait memberikan kemudahan atau insentif kepada masyarakat agar tertarik untuk mengubah plat nomor daerah asal menjadi plat nomor Kaltim.
“Pun bagi kendaraan yang dioperasikan untuk kegiatan Industri agar membeli BBM industri, sehingga ikut berkontribusi bagi daerah sebab ikut membayar PBBKB sesuai porsinya,” tukasnya.
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga merealisasikan komitmennya menambah SPBU di Balikpapan yang melayani solar. BUMN itu mengoperasikan SPBU Kilometer 13 lebih cepat dari rencana waktu semula, yakni usai Idulfitri. Pembukaan itu bahkan sehari lebih awal.
Pengoperasian SPBU baru di kawasan Balikpapan Utara tersebut merupakan salah satu langkah dalam upaya penanggulangan dampak antrean solar.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, pengoperasian SPBU Kilometer 13 itu dengan mempertimbangkan persiapan yang sudah lengkap dan upaya maksimal Pertamina mengurai antrean. “Mulai 1 April 2022, pukul 08.00 Wita, SPBU Kilometer 13 sudah Pertamina operasikan,” kata Satria.
Ia menerangkan, walau dioperasikan lebih cepat sehari dari yang ditargetkan, yakni Sabtu (2/4), Pertamina memastikan sistem monitoring, digitalisasi, dan SDM-nya telah sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Pertamina.
Untuk sementara, saat ini SPBU Kilometer 13 melayani solar subsidi dan selanjutnya akan melayani produk BBM lainnya. Pembelian solar subsidi tetap menggunakan kartu kendali dan ketentuan lainnya. (rom/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post