BELUM lama ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan keberatan pada Kementerian ESDM RI terkait perbedaan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Surat tersebut disampaikan menyusul selisih data IUP yang dirilis kementerian dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah menyebut pihaknya telah bertemu dengan kementerian untuk mengklarifikasi perbedaan jumlah IUP tersebut. Bahkan dirinya telah mengoreksi perbedaan data tersebut.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.). Kami sudah sampaikan buktinya. Kami juga bertemu Menteri ESDM untuk menyampaikan perbedaan jumlah IUP itu,” ujarnya, Selasa (5/6) kemarin.
Kata Amrullah, setelah bertemu dengan kementerian, baru-baru ini pihaknya kembali menyampaikan surat keberatan disertai daftar IUP yang telah dicabut. Karenanya, perbedaan jumlah IUP tersebut sudah klir antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Amrullah menyatakan, klarifikasi melalui surat dan pertemuan langsung telah berulang kali dilakukan. Terakhir, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan pertemuan untuk kembali membahas masalah tersebut.
“Apalagi yang dipermasalahkan? Kami juga sudah melaporkan IUP yang dicabut. Kami sampaikan di KPK, Kementerian ESDM, dan pihak-pihak terkait. Jadi tidak ada persoalan lagi,” sebutnya.
Surat klarifikasi tersebut telah mendapat tanggapan Kementerian ESDM. Bahkan disepakati untuk meneruskan pencabutan IUP yang bermasalah. Data terbaru menunjukkan, sedikitnya ada 600 IUP yang telah dicabut pemerintah daerah.
“Dengan dicabutnya 600 IUP itu, tinggal berapa saja IUP yang bermasalah. Jadi sudah banyak yang kami cabut. Itu sebuah keberanian luar biasa yang dilakukan gubernur yang mencabut IUP bermasalah itu,” tutur Amrullah.
Pencabutan IUP yang non-clear and clear (CNC), kata dia, bukan tanpa masalah. Langkah tersebut telah menimbulkan banyak protes dari para pengusaha batu bara. Bahkan tidak sedikit yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menyebut, setiap pekan dirinya dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi ahli atas aduan yang diajukan pengusaha emas hita. Hingga kini, sengketa IUP tersebut masih terus berlanjut. Pasalnya, pengusaha mengaku telah mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku.
“Banyak yang sedang sengketa di PTUN. Itu konsekuensi dari keberanian gubenur mencabut IUP bermasalah. Kami hadapi saja gugatan itu. Karena ini demi perbaikan tata kelola perizinan batu bara di Kaltim,” katanya.
Diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut ada perbedaan jumlah IUP antara Dinas ESDM dan Kementerian ESDM. Pada akhir 2017 lalu, kementerian merilis 1.194 IUP. Sementara dinas tersebut merilis data sebanyak 1.404 IUP.
Artinya ada selisih sebanyak 210 IUP. Perbedaan jumlah tersebut dinilai Jatam karena ada dugaan permainan yang dilakukan oknum di Dinas ESDM. Atas dasar itu, Jatam meminta KPK menelusuri dugaan korupsi di balik perbedaan jumlah IUP tersebut. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post