SAMARINDA – Sampai saat ini penataan reklame di Kota Samarinda masih terbilang semrawut. Hal ini terjadi lantaran masih belum adanya aturan baku mengenai hal tersebut. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Samarinda berencana membuat peraturan khusus terkait penataan reklame.
Hal itu disampaikan Kasi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Penataan Ruang DPUPR Samarinda, Wahyuni Nadjar Kamis (20/9) kemarin. Ia mengatakan, reklame adalah salah satu ikon untuk pencitraan kota dan hal tersebut bisa dilihat dari penataan reklame sebagai media publikasi untuk produk dan jasa.
Namun, karena tata letaknya yang kurang baik menyebabkan keadaan kota menjadi semrawut hingga menyebabkan kerugian. “Sekarang kita lihat, sebenarnya penataan reklame di Samarinda juga hampir sama dengan kota-kota lainnya, semrawut,” kata dia.
“Ada yang saling bertindihan, pemasangannya ada yang besar dan kecil, ada pula yang tertutupi. Dan hal ini bisa meyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya membuat suatu terobosan untuk membicarakan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait. Sekaligus untuk mendapatkan saran dan melihat peluang di lapangan,
“Memang untuk analisa pada awalnya kami tidak mengundang konsultasi publik karena ada beberapa analisa teoritis yang harus masuk dulu. Namun, untuk penyempurnaannya kami mencoba melakukan konsultasi publik untuk mendapat beberapa masukan. Seperti mengundang himpunan pengusaha konstruksi reklame,” ungkap dia.
Dari forum tersebut, pihaknya akan melihat apakah rencana peraturan tersebut cocok dengan pelaku pengusaha maupun tidak. Karena, seyogyanya pelaku pengusahalah yang lebih tahu mengenai kondisi di lapangan saat ini.
“Karena memang ada beberapa titik yang belum dilirik seperti jalan tol dan bandara. Inilah yang akan menjadi masukan kami ke depan. Namun, kami sudah memprediksikan beberapa kawasan yang ramai dalam sepuluh tahun ke depan,” tuturnya.
“Sehingga, itu juga menjadi salah satu dasar bagi kami dalam mempersiapkan aturan ini. Paling tidak, saat ini kami telah menentukan zona yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame,” sambung dia.
Kendati demikian, ia berkata, proses ini baru merupakan konsultasi. Apakah nantinya akan ditetapkan sebagai aturan maupun harus direvisi lagi akan dirapatkan kembali oleh pihak Pemkot Samarinda.
“Jadi konsultasi ini nanti akan menjadi acuan pemkot untuk mengkaji masalah ini lebih lanjut. Konsultan ini sendiri merupakan konsultan lokal yang diperoleh dari lelang pada Maret lalu dengan jangka waktu kerja selama lima bulan,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post