Oleh: Aldy Artrian (Anggota Bawaslu Kota Bontang)
Perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019 telah selesai, hal ini ditandai dengan telah dilantiknya anggota DPR dan DPRD di tingkat masing-masing. Tentu selama berlangsung tahapan pemilu tersebut, terdapat dinamika penyelenggaraan yang terjadi. Sejumlah catatan, oleh beberapa pihak yang turut terlibat maupun mengamati, merasa untuk dilakukan koreksi guna perbaikan mutu penyelenggaraan pemilu kedepan.
Sebagai salah satu tahapan yang telah diatur oleh peraturan perundangan, kampanye sendiri dimaksudkan agar partai politik peserta pemilu dapat menawarkan dan mengenalkan para calon wakil rakyat kepada calon pemilih terhadap berbagai aspek yang dimilikinya, seperti gagasan, program kerja, kompetensi hingga pada rekam jejaknya. Kampanye memiliki korelasi yang baik dengan tingkat partisipasi politik masyarakat. Maka kampanye perlu dikelola secara tepat, baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pelaksana kampanye itu sendiri.
Dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, setidaknya disebutkan beberapa metode kampanye antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sangat disadari, kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu tidak lepas dari aktivitas pembiayaan kampanye. Kemudian didefinisikan dengan istilah dana kampanye, yakni sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye. Secara normatif, biaya yang dikeluarkan dalam operasional kegiatan kampanye kerap digolongkan sebagai biaya politik (cost politic).
Aspek pembiayaan ini perlu diatur dengan regulasi yang jelas dan detail. Pada spektrum pengaturan dana kampanye dapat mencakup pada 3 aspek yakni penerimaan, pengeluaran serta pertanggungjawaban. Sebagai kesatuan penataan kegiatan kampanye, maka pembiayaan kegiatan kampanye harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.
Dasar Regulasi
Dalam amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 329 Ayat 1 Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota didanai dan menjadi tanggungjawab partai politik peserta pemilu masing-masing. Ayat (2) menjelaskan Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: partai politik; calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dari partai politik yang bersangkutan; dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Pengelolaan dana kampanye pun harus terpisah dengan keuangan partai politik, hal ini sesuai dengan Pasal 329 Ayat 6 yakni dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
Pada PKPU 24 Tahun 2018, laporan dana kampanye terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan dilampiri LADK dan LPSDK, paling lama 15 hari setelah pemungutan suara serta KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 30 hari. Audit ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Problematika Dana Kampanye
Secara filosofis, tujuan pengaturan dana kampanye adalah sebagai upaya terwujudnya kesetaraan pembiayaan kampanye antar peserta pemilu serta mencegah terjadinya praktik politik uang (money politic) dalam kegiatan kampanye. Tingginya aktivitas transaksi dalam kegiatan kontestasi politik, maka harus dicegah menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan pencucian uang (money laundry) hasil tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya. Sehingga penataan pembiayaan kampanye menjadi sangat krusial. Secara makro, pengelolaan dan laporan dana kampanye harus mampu menjelaskan perihal dari mana sumber dana yang diperoleh serta dipergunakan untuk apa saja.
Dalam pengalaman di lapangan, tergolong banyak dilakukan oleh peserta pemilu dan pelaksana kampanye adalah dengan metode tatap muka dan penyebaran bahan kampanye. Dari 1.180 pemberitahuan tertulis yang diterima oleh Bawaslu Kota Bontang, sebanyak 896 adalah kampanye tatap muka, sisanya adalah pertemuan terbatas, pemasangan APK dan kegiatan lain.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu menerima tembusan pemberitahuan tertulis mengenai rencana kampanye tersebut, tetapi pengawas tidak memperoleh rincian biaya yang akan dikeluarkan/ digunakan dalam kegiatan tersebut. Dalam PKPU 23 Tahun 2018, informasi yang tertera dalam pemberitahuan tertulis hanya mencakup waktu, tempat, pelaksana/ tim kampanye, nama pembicara dan tema, jumlah peserta serta penanggung jawab kegiatan. Sedangkan nilai/ biaya yang dikeluarkan untuk operasional kegiatan tersebut tidak disertakan, karena tidak wajib menurut regulasi. Hal ini tidak dapat menjelaskan biaya kampanye berupa konsumsi, atribut, bahan kampanye yang disebar dan sebagainya.
Prinsip transparansi itu penting, untuk mengukur tingkat kewajaran dan akumulasi biaya yang dikeluarkan setelah tahapan kampanye berakhir. Walaupun sudah ada pembatasan harga maksimal dan bentuk bahan kampanye, tetapi kemudian diserahkan kepada pengawas pemilu untuk melakukan penaksiran harga bahan kampanye milik peserta pemilu. Sedangkan pengawas pemilu tidak memiliki satuan standar baku atas nilai bahan kampanye tersebut. Sehingga pengawas pemilu cenderung menilai secara subjektif, atau mengukur dengan standar pengetahuan masing-masing.
Dengan tercantumnya nilai/ biaya dalam setiap kegiatan kampanye, akan dituangkan dalam alat kerja pengawasan oleh pengawas pemilu. Kemudian diakhir masa kampanye, rekapan tersebut dapat menjadi data pembanding jika KAP akan melaksanakan prosedur konfirmasi dalam audit laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu.
Tugas Bawaslu
Termaktub dalam Pasal 101 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas pada Poin (a) melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap pelanggaran Pemilu; Poin (b) nomor (4) mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; Poin (c) mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/ kota; Poin (h) mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota. Seirama dengan tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan sebagiannya yakni mengawasi pelaksanaan kampanye dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah masing-masing.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan harus mampu menyusun dan memetakan segala potensi pelanggaran. Memperoleh akses terhadap dana kampanye selama tahapan kampanye berjalan adalah bagian dalam upaya pencegahan terhadap praktik politik uang yang dikemas dalam bentuk lain. Menjadi penting agar jajaran pengawas pemilu juga memiliki basis data akurat, diperoleh melalui penyampaian secara berkala per-kegiatan oleh peserta pemilu maupun pelaksana kampanye.
Penutup
Mengapa penting untuk mencantumkan nilai/ biaya dalam setiap kegiatan kampanye? Pertama, pencantuman informasi biaya yang dikeluarkan dalam setiap kegiatan kampanye akan diakumulasikan diakhir masa kampanye, data ini akan menjadi pembanding dengan data yang dilaporkan peserta pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kedua, peserta pemilu dan pelaksana kampanye akan mempertanggungjawabkan bahwa biaya yang digunakan dalam kegiatan kampanye adalah seutuhnya sebagai biaya operasional kampanye. Hal ini sebagai upaya menekan praktik politik uang yang dikemas sebagai pernak-pernik kampanye.
Ketiga, waktu yang dimiliki oleh KAP sangat sempit untuk melakukan audit yang komprehensif, maka perlu solusi konstruktif. Keterbatasan waktu dalam melakukan audit perlu mendapat dukungan signifikan, baik dari publik maupun dari pengawas pemilu. Sangat memungkinkan sinergi antara KAP dengan pengawas pemilu dalam melakukan konfirmasi pada proses audit dana kampanye. Keempat, kewajiban mencantumkan biaya kampanye setiap kegiatannya perlu diatur dalam PKPU dan diperkuat dengan Perbawaslu, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda