• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Penertiban APK Harus Terkoordinir 

by BontangPost
2 Juni 2018, 11:33
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Perselisihan antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda dan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR) mengisyaratkan lemahnya koordinasi penyelenggara pemilu dalam menertibkan bahan kampanye. Pasalnya, jika penertiban dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, maka kecil kemungkinan akan muncul perselisihan.

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, pada dasarnya penertiban bahan kampanye yang dipasang di areal terlarang adalah salah satu cara penyelenggara pemilu memberikan sanksi administratif.

Namun pemberian saksi harus dilakukan atas koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu. Sebelum Panwaslu menertibkan bahan kampanye ilegal, perlu terlebih dulu mengecek dan memetakkan lokasi pemasangan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan.

Baca Juga:  57 Persen Dana Desa Sudah Tersalurkan 

“Kemudian titik pemasangan tersebut dilaporkan pada KPU. Setelah itu, KPU yang memberikan sanksi administratif. Penjatuhan sanksi administaratif inilah yang dijadikan dasar untuk menertibkan bahan kampanye yang melanggar aturan,” ungkap pria yang karib disapa Castro itu, Kamis (31/5) lalu.

Kata dia, setelah dijatuhkan sanksi, paslon diminta untuk melakukan penertiban bahan kampanye yang melanggar aturan. Apabila paslon tidak mempunyai niat baik untuk menertibkannya, maka Panwaslu yang mengambil langkah penertiban.

“Jadi penertiban bahan kampanye itu mesti berada satu mata rantai koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan timses/paslon. Kalau paslon tidak ada niat baik menertibkan sendiri, maka Panwaslu bisa bertindak menertibkan dengan koordinasi bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” imbunya.

Baca Juga:  Puluhan Kayu Haram Disita

Terkait menyebarnya video dugaan indimidasi yang dilakukan kelompok yang menamakan diri timses ANNUR, Castro berpendapat, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap Panwaslu sangat tidak dibenarkan.

Dia menambahkan, apabila timses merasa diperlakukan secara tidak adil oleh penyelenggara pemilu, timses atau paslon dapat menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau Panwaslu dianggap melanggar aturan atau bersikap diskriminatif, laporkan saja ke DKPP melalui Bawaslu. Itu cara yang tepat. Bukan dengan main fisik,” imbuhnya.

Ke depan, Castro menyarankan pada peserta pemilu, masyarakat, dan aparat keamanan perlu memberikan rasa aman kepada penyelanggara pemilu. “Rasa aman bagi penyelenggara mesti dijamin, terlepas salah tidaknya tindakan yang dilakukan. Tidak boleh ada intimidasi apalagi sampai tindakan fisik,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPenertiban APKpilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

370 Surat Suara Dinyatakan Cacat

Next Post

Massa Hatam Tagih Janji Gubernur 

Related Posts

Ribuan APK Dicopot, Bawaslu Lakukan Penertiban hingga Masuk Gang
Bontang

Ribuan APK Dicopot, Bawaslu Lakukan Penertiban hingga Masuk Gang

14 April 2019, 15:45
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.