SAMARINDA – Ada yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim ikut membantu pengadaan alat peraga kampanye (APK) untuk setiap paslon. Dana segar sebesar Rp 9.242.951.256 digelontorkan panitia penyelenggaran pemilu untuk menyuplai kebutuhan tersebut.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 200 baliho berukuran 4 meter kali 6 meter. Baliho tersebut akan dipasang di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Pembagiannya, setiap paslon akan mendapatkan lima baliho di 10 daerah di Benua Etam. Jika dikalkulasi jumlahnya 200 buah.
Selain itu ada spanduk berukuran 1 meter kali 5 meter, jumlahnya delapan buah di setiap desa/kelurahan di seluruh wilayah Kaltim. Kemudian KPU juga melakukan pengadaan umbul-umbul dengan ukuran 1 meter kali 5 meter, dengan jumlah 80 buah di setiap kecamatan di Kaltim.
Sedangkan bahan kampanye meliputi selebaran dengan ukuran 8,25 centimeter (cm) kali 21 cm, brosur dengan ukuran 21 cm kali 29,7 cm, pamflet dengan ukuran 21 cm kali 29,7 cm, dan poster dengan ukuran 40 cm kali 60 cm. Jumlah masing-masing bahan kampanye tersebut sebanyak 1.116.280 lembar. Jika dikalkulasi sebanyak 4.465.120 lembar. ( data lengkap lihat grafis).
“Pengumuman pemenang pengadaan APK dan bahan kampanye dilakukan lewat aplikasi, begitu juga proses tender, semuanya dilakukan lewat aplikasi. KPU tidak berhak menentukan pemenang pengadaan APK dan bahan kampanye,” ujar Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli, Sabtu (24/2) lalu.
Menurutnya, aplikasi tersebut dibuat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mulai dari penjaringan penawar pengadaan APK dan bahan kampanye, hingga verifikasi dan pengumuman pemenang, semuanya dilakukan secara online.
“Berdasarkan aturannya, penentuan pemenang tender tidak dilakukan secara manual, tetapi semua dilakukan secara online. Pemenang yang diputuskan, syaratnya harus memenuhi kelengkapan berkas, teknis, dan barang yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Sebelum penentuan pemenang, lanjut dia, ada tiga penawar yang diverifikasi lewat aplikasi online. Jika sudah terdapat salah satu pemenang, maka dua penawar lainnya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyanggah.
Dalam prosesnya, jika tidak terdapat penyanggah, maka pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya dinyatakan lolos. Pemenang yang sudah diumumkan tersebut tidak bisa lagi digugat dan diganti.
“Setelah diputuskan pemenang lewat aplikasi, maka dibuatkan kontrak. Sampai di sini, pemenang bisa dikasih uang muka atau tidak. Jika pemenang meminta uang muka, maka kami memberikan uang 20 persen dari keseluruhan anggaran yang ditawarkan,” ucapnya.
Dari proses yang terbuka dan akuntabel tersebut, Rusli memastikan, tidak ada satu pun pihak yang bisa memanipulasi proses pengadaan APK dan bahan kampanye. Bahkan KPU tidak bisa campur tangan dalam memutuskan pemenang tender.
“Paling cepat pelelangan itu dilakukan 10 hari sampai 15 hari. Kami mengambil waktu pelelangan 15 hari. Kalau diambil waktu pelelangan yang tiga bulan, maka akan berimbas pada pelaksanaan pemilu. Jadi kami mempercepat proses itu atas dasar keputusan aplikasi, bukan kehendak individu di KPU,” tegasnya. (*/um/drh)
DATA ALAT PERAGA KAMPANYE
PILGUB KALTIM DICETAK KPU KALTIM
APK UKURAN JUMLAH KETERANGAN
Baliho 4 M X 6 M 20 Kab/Kot
Spanduk 1 M X 5 M 8 Kelurahan
Umbul-umbul 1 M x 5 M 80 Kecamatan
Total 108
BAHAN KAMPANYE UKURAN JUMLAH
Selebaran (Flyer) 8,25 Cm x 21 cm 1.116.280 Lembar
Brosur 21 cm x 29,7 cm 1.116.280 Lembar
Pamflet 21 cm x 29,7 cm 1.116.280 Lembar
Poster 40 cm x 60 cm 1.116.280 Lembar
Total 4.465.120 Lembar
Keterangan:
APK: Alat Peraga Kampanye
M: Meter
Cm: Centimeter
Sumber Data: KPU Kaltim







