BONTANGPOST.ID, Bontang – Sengkarut masalah di PT Laut Bontang Bersinar (LBB) tak kunjung kelar. Selain masih mempunyai tunggakan gaji karyawan, perusahaan yang merupakan unit usaha dari Perumda AUJ ini juga masih belum membayar kewajiban lainnya ke kas daerah.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Shantie Nor Farida mengatakan baik pendapatan retap maupun bagi hasil keuntungan juga belum disetorkan.
“Belum ada pembayaran seperti informasi sebelumnya hingga saat ini,” kata Shantie.
Akibatnya denda yang harus dibayarkan juga terus meningkat. Diketahui untuk pendapatan tetap, PT LBB wajib menyetorkan Rp 451.462.568 tiap tahunnya. Khusus pendapatan tetap ini terhitung untuk pembayaran tahun lalu. Dengan jangka waktu pembayaran tiap tahunnya pada 31 Maret. Artinya sudah ada tunggakan selama 11 bulan. Besaran denda keterlambatan yakni 2,5 persen dari nominal pendapatan tetap. Jika dikalkulasi maka besaran denda sudah mencapai Rp 124.152.206.
Bila diakumulasikan dengan pendapatan tetap maka total tunggakan yakni Rp 575.614.774. Adapun untuk bagi hasil ini juga belum disetorkan ke kas daerah.
Sesuai dengan kerja sama pemanfaatan aset, pembagian bagi hasil yakni 60 persen pemkot dan 40 persen PT LBB. Sejatinya pembayaran itu juga dilakukan paling lambat akhir Maret di tahun berikutnya.
“Kalau kontribusi tetap belum bayar apalagi bagi hasil. Bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang disusun KAP. Dari situ tahu posisi keuangan,” ucapnya.
Pun demikian untuk keterlambatan bagi hasil juga dikenakan denda 2,5 persen tiap bulannya. Bahkan untuk laporan keuangan bulanan, BPKAD mendapatkannya selalu tertunda dari jadwal semestinya. Biasanya laporan bulanan itu diperoleh tiap awal pekan di bulan berikutnya. (*)