SANGATTA – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah 90 persen. Sisanya tinggal menyelesaikan masalah sanksi dan pidana pelanggar. Kemungkinan akan rampung beberapa hari kedepan.
“Sudah 90 persen. Tinggal 10 persen saja lagi. Yang panjang pembahasan masalah sanksi dan pidana. Untuk menentukannya perlu kebijakan dan pertimbangan secara objektif. Tetapi kami yakin dalam waktu dekat bisa selesai, ” ujar Ketua Komisi B Hasbullah.
Dalam pembahasan Perda tersebut diakui cukup alot. Ada yang pro terlebih yang kontra. Berlandaskan kedewasaan, akhirnya semua mengaminkan. Hal ini dilakukan tak lain untuk kepentingan masyarakat banyak. Hak masyarakat laik ditunaikan. Apalagi ini semua untuk kepentingan bersama.
“Jadi keberadaan KTR sangat positif. Selain menjaga zona aman, menghargai orang yang tidak merokok, dan tentunya mengurangi asap rokok. Cara ini kami anut dari hasil studi di Bogor. Bogor tempat percontohan. Alhamdulillah dan Insya Allah kami akan bahas secepatnya,” kata Hasbullah.
Usai Perda diketok, dirinya berharap pemerintah cepat merealisasikan hal itu. Sehingga peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena jangan sampai Perda terbentuk namun realisasinya nihil.
“Kabarnya juga akan dibentuk Satgas. Satgas inilah yang nantinya bekerja. Salah satunya menerapkan sanksi dan pidana. Jadi DPRD buat regulasinya, pemerintah yang menerapkan,” kata Politisi PPP itu. (dy)







