• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perda KTR Sudah 90 Persen, Tinggal Penentuan Sanksi dan Pidana 

by BontangPost
5 Juli 2017, 12:07
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BEBAS ROKOK: Taman bersemi rencananya menjadi salah satu titik kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dhedy/sangatta Post)

BEBAS ROKOK: Taman bersemi rencananya menjadi salah satu titik kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dhedy/sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah 90 persen. Sisanya tinggal menyelesaikan masalah sanksi dan pidana pelanggar. Kemungkinan akan rampung beberapa hari kedepan.

“Sudah 90 persen. Tinggal 10 persen saja lagi. Yang panjang pembahasan masalah sanksi dan pidana. Untuk menentukannya perlu kebijakan dan pertimbangan secara objektif. Tetapi kami yakin dalam waktu dekat bisa selesai, ” ujar Ketua Komisi B Hasbullah.

Dalam pembahasan Perda tersebut diakui cukup alot. Ada yang pro terlebih yang kontra. Berlandaskan kedewasaan, akhirnya semua mengaminkan. Hal ini dilakukan tak lain untuk kepentingan masyarakat banyak. Hak masyarakat laik ditunaikan. Apalagi ini semua untuk kepentingan bersama.

Baca Juga:  Bawa Lima Poket Sabu, Pemuda Kampung Kajang Ditangkap

“Jadi keberadaan KTR sangat positif. Selain menjaga zona aman, menghargai orang yang tidak merokok, dan tentunya mengurangi asap rokok. Cara ini kami anut dari hasil studi di Bogor. Bogor tempat percontohan. Alhamdulillah dan Insya Allah kami akan bahas secepatnya,” kata Hasbullah.

Usai Perda diketok, dirinya berharap pemerintah cepat merealisasikan hal itu. Sehingga peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena jangan sampai Perda terbentuk namun realisasinya nihil.

“Kabarnya juga akan dibentuk Satgas. Satgas inilah yang nantinya bekerja. Salah satunya menerapkan sanksi dan pidana. Jadi DPRD buat regulasinya, pemerintah yang menerapkan,” kata Politisi PPP itu. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kawasan Bebas RokokperdaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tutupi Kekurangan Anggaran Murni, Kutim Perlu Rp 300 M di APBD Perubahan 

Next Post

Neni Kembali Beri Santunan Asuransi, Rp 160 Juta Cash kepada Ahli Waris

Related Posts

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.