SANGATTA – Syarat 30 persen perwakilan perempuan dalam caleg menjadi salah satu kewajiban, bagi seluruh partai politik (parpol) di Kutim yang akan maju di pemilihan legislatif.
Komisioner KPU Kutim, Sayuti Ibrahim mengatakan, yang dimaksud keterwakilan 30 persen itu bukan hanya karena status perempuan saja. Namun mereka yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Peranan perempuan terbilang sangat penting dalam caleg. Jadi setiap parpol harus mendaftarkan 30 persen keterwakilannya,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Rabu (18/7).
Posisi perempuan merupakan salah satu hal peranan yang sangat vital. Pasalnya, jika tidak mencapai 30 persen wanita yang didaftarkan, maka parpol tersebut tidak dapat mengikutseratakan dalam pendaftaran caleg.
Menurut Ulfa, yang juga menjabat sebagai satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kutim, menjelaskan perihal seluruh bakal calon legislatif telah memenuhi persyaratan.
“Secara keseluruhan dapat memenuhi kuota 30 persen di setiap dapil, untuk masing-masing pengajuan bacalegnya,” katanya.
Menurutnya, kepentingan perempuan dalam legislatif semakin besar, yakni ingin terlibat dalam banyak hal termasuk di bidang sosial dan politik. Hal ini juga didorong dengan pendidikan, teknologi, dan peraturan, sehingga ini semua mampu mendongkrak peranan wanita di ruang publik semakin berkembang.
Salah satu LO partai bernama Bisri mengatakan, kedudukan perempuan sangat istimewa. Menurutnya posisi parpol sangat bergantung dengan persyaratan seperti ini.
“Spesial sekali perempuan ini, bisa-bisa parpol gagal naik cuma karena 30 persen itu. Jadi kami memang memprioritaskan syarat itu. Alhamdulillah kami bisa mencapai 100 persen,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post