bontangpost.id – Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara turunan dari kasus suap/gratifikasi yang menyeret bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu.
Sepanjang Juni 2024, komisi antirasuah telah menyita 104 kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor yang disinyalir hasil dari pencucian uang Rita. Adapula tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi dan uang senilai Rp6,7 miliar hingga mata uang asing dengan nilai setara Rp2 miliar. Aset itu diduga berasal dari gratifikasi yang diperoleh Rita selama menjabat di Kota Raja, sebutan Kukar.
Kasus suap/gratifikasi yang menyeretnya bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari Heri Susanto Gun untuk izin lokasi kebun sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar.
Pemberian itu terjadi di 2010 silam, di periode kepemimpinannya pertama, Rita mendapat uang berupa USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar dengan kurs saat itu. Komisi itu diterimanya lewat Direktur PT Bangun Bersama, Khairudin orang kepercayaannya yang juga anggota tim 11.
Kasus inilah yang menjadi pintu masuk yang menyingkap beragam gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat, periode 2010-2015 dan berlanjut di periode keduanya 2015-2020, sebelum akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September 2018.
Lalu, penerimaan bertahap senilai Rp49,5 miliar dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi yang menangani beberapa proyek besar. Seperti, pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan Jalan Tabang tahap II, Semenisasi Kota Bangun – Liang Ilir dan Kembang Janggut – Kelekat, pembangunan irigasi di Jonggon, hingga Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Selain itu, ada fee komitmen sebesar Rp1,18 miliar pada 2016 dari rekanan yang mengerjakan proyek RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun, Kukar. Rp793 juta pada 2012-2013 dari beberapa pelaksana proyek di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kukar.
Sepanjang 2014-2016, Rita menerima gratifikasi Rp490 juta dari proyek di Dinas Komunikasi dan Informasi Kukar. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar Rp5,579 miliar, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kukar Rp36,393 miliar sejak 2012-2016.
Beragam hasil penyidikan ini digulirkan penuntut umum KPK ketika mendakwanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selepas serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto pun menilai apa yang didakwakan terbukti. Rita diadili dengan vonis selama 10 tahun pidana penjara.
Majelis hakim mengurai dalam putusannya, beragam gratifikasi itu berasal dari fee 6 persen proyek yang ada di Pemkab Kukar, dengan pembagian Rita mendapat 5,5 persen dan sisanya untuk Khairuddin.
“Unsur gratifikasi terpenuhi lantaran penerimaan itu tak pernah dilaporkan Rita paling lambat 30 hari sejak menerima pemberian tersebut. Semua penerimaan ini pun tak pernah tertuang dalam LHKPN yang dilaporkan Rita ke KPK,” ungkap majelis hakim PN Jakpus.
Terakhir, KPK mengungkapkan mantan Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Diduga menerima uang sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD 3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (8/7).
Namun, Asep belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton hasil eksplorasinya,” ucap Asep. (*)