• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kriminal

Perjalanan Kasus Rita Widyasari; dari Suap Izin Lokasi Sawit hingga Merambat ke Fee Batu Bara

by Redaksi Bontang Post
12 Juli 2024, 09:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Rita Widyasari (FOTO: DOK)

Rita Widyasari (FOTO: DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara turunan dari kasus suap/gratifikasi yang menyeret bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Sepanjang Juni 2024, komisi antirasuah telah menyita 104 kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor yang disinyalir hasil dari pencucian uang Rita. Adapula tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi dan uang senilai Rp6,7 miliar hingga mata uang asing dengan nilai setara Rp2 miliar. Aset itu diduga berasal dari gratifikasi yang diperoleh Rita selama menjabat di Kota Raja, sebutan Kukar.

Kasus suap/gratifikasi yang menyeretnya bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari Heri Susanto Gun untuk izin lokasi kebun sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar.

Pemberian itu terjadi di 2010 silam, di periode kepemimpinannya pertama, Rita mendapat uang berupa USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar dengan kurs saat itu. Komisi itu diterimanya lewat Direktur PT Bangun Bersama, Khairudin orang kepercayaannya yang juga anggota tim 11.

Baca Juga:  Soal Status Tersangka Rita Widyasari, “Murni Masalah Hukum” 

Kasus inilah yang menjadi pintu masuk yang menyingkap beragam gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat, periode 2010-2015 dan berlanjut di periode keduanya 2015-2020, sebelum akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September 2018.

Penyidikan yang ditempuh punggawa Gedung Merah Putih pun berkembang ke sektor perizinan dan proyek yang ada di Pemkab Kukar selama anak Syaukani HR itu menjabat. Total, ada Rp110 miliar yang diterimanya dari izin perusahaan hingga fee proyek yang diterimanya dari Khairudin. Di antaranya, Rp53 miliar dari pengurusan izin surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) serta pengurusan analisis dampak lingkungan (amdal).

Lalu, penerimaan bertahap senilai Rp49,5 miliar dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi yang menangani beberapa proyek besar. Seperti, pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan Jalan Tabang tahap II, Semenisasi Kota Bangun – Liang Ilir dan Kembang Janggut – Kelekat, pembangunan irigasi di Jonggon, hingga Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Baca Juga:  Muncul Spekulasi Cagub, Golkar Tetap Dukung Rita

Selain itu, ada fee komitmen sebesar Rp1,18 miliar pada 2016 dari rekanan yang mengerjakan proyek RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun, Kukar. Rp793 juta pada 2012-2013 dari beberapa pelaksana proyek di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kukar.

Sepanjang 2014-2016, Rita menerima gratifikasi Rp490 juta dari proyek di Dinas Komunikasi dan Informasi Kukar. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar Rp5,579 miliar, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kukar Rp36,393 miliar sejak 2012-2016.

Beragam hasil penyidikan ini digulirkan penuntut umum KPK ketika mendakwanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selepas serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto pun menilai apa yang didakwakan terbukti. Rita diadili dengan vonis selama 10 tahun pidana penjara.

Majelis hakim mengurai dalam putusannya, beragam gratifikasi itu berasal dari fee 6 persen proyek yang ada di Pemkab Kukar, dengan pembagian Rita mendapat 5,5 persen dan sisanya untuk Khairuddin.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

“Unsur gratifikasi terpenuhi lantaran penerimaan itu tak pernah dilaporkan Rita paling lambat 30 hari sejak menerima pemberian tersebut. Semua penerimaan ini pun tak pernah tertuang dalam LHKPN yang dilaporkan Rita ke KPK,” ungkap majelis hakim PN Jakpus.

Terakhir, KPK mengungkapkan mantan Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Diduga menerima uang sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD 3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (8/7).

Namun, Asep belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton hasil eksplorasinya,” ucap Asep. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi Rita Widyasaririta widyasari
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PKS Dukung Basri Rase di Pilkada Bontang

Next Post

PDAM Bontang Bangun Dua Sumur, Distribusi Air Bersih Dijadwalkan Tiap Hari

Related Posts

Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara
Kriminal

Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara

19 Juni 2025, 14:03
Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU
Kriminal

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

29 April 2025, 15:17
Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar
Kaltim

Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

5 Februari 2025, 17:56
Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batubara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan
Kriminal

Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

20 Januari 2025, 11:00
Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar
Kaltim

Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar

15 Januari 2025, 08:00
Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim
Kaltim

Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim

23 Desember 2024, 11:00

Terpopuler

  • Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu

    Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Rute Bontang City Carnival 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Bontang Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kali Menu MBG di SMAN 2 Bontang Didapati Basi, Siswa Pilih Kembalikan Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.