SANGATTA- Gara-gara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), pesta demokrasi mini Pemilihan Desa (Pilkades) di 34 desa gagal digelar tahun ini. Padahal sesuai agenda yang ditetapkan, seharusnya tahapan Pilkades mulai terlaksana Agustus lalu. Kemudian, pelaksanaannya dirancang kembali Desember 2018.
Akan tetapi, Pilkades lagi-lagi dijadwalkan ulang pada pertengahan 2019 mendatang. Belum diketahui pasti tanggal dan bulannya.
Dikatakan Muhammad Rusdi, Kasi Pemerintahan Desa Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kutim, gagalnya Pilkades 2018 bukan hanya masalah Pileg dan Pilpres saja, akan tetapi terdapat beberapa faktor lainnya.
Seperti, waktu yang terbilang sempit, kemudian faktor perubahan aturan Kemendagri dari No 112 Tahun 2014 menjadi 65 tahun 2017, dan perubahan Perda Pilkades Nomor 7 Tahun 2016 menjadi Perda Penyelenggaraan Pemerintah Desa (PPD) 7 Tahun 2017. Ditambah, Perbup lama masih belum selesai dan tahap perbaikan dan penyempurnaan.
“Jadi banyak sebab tertundanya Pilkades,” ujar Muhammad Rusdi saat disambangi media ini, Selasa (30/10) kemarin.
Belum lagi faktor klasik lainnya. Seperti hal terjadinya tabrakan kampanye antara Pileg, Pilpres, dan Pilkades. Jika demikian, akan memicu keberpihakan kades. Padahal jelas, kades dilarang untuk berpolitik.
“Itulah pertimbangan ditundanya Pilkades. Kami sebagai bawahan hanya mengikuti arahan saja,” katanya.
Disinggung masalah jumlah desa yang akan mengikuti pemilihan, Rusdi menyebut ada 34 desa. Beberapa di antaranya, Teluk Baru di Muara Ancalong, Wana Sari di Muara Wahau, Muara Bengkal Ilir di Kecamatan Muara Bengkal, dan Benua Baru Ilir di Sangkulirang.
“Dari 16 kecamatan, paling terbanyak yang akan melakukan Pilkades di kecamatan Sandaran, Kaubun, dan Maloy,” tukas Rusdi. (dy)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda