BONTANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur 20 Desember 2016 lalu ternyata menuai masalah. Selain penyelenggaraan pilkades yang terkesan terburu-buru dan tidak profesional, empat calon kades (cakades) yang kalah dalam perolehan suara menemukan data daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Hal tersebut diungkap cakades, H Sukristiono bersama ketiga cakades lain, yakni Johny Rining, Moch Sukarsum, dan H Andi Nur Alam saat menyambangi Bontang Post, Senin (17/1).
Kris –sapaan akrabnya- menceritakan, undangan untuk melakukan pemilihan dari panitia datang satu hari sebelum waktu pelaksanaan. Akibatnya, dari total DPT sebanyak 2729 orang, yang tidak mendapatkan undangan sebanyak 1136 orang. “Ini berarti tidak mencukupi 55 persen dari jumlah DPT,” kata Kris.
Dirinya pun menyoroti, mengapa panitia baru memberikan undangan sehari sebelum pencoblosan. Akibatnya, para pemilih pun menjadi kecewa dan tidak punya inisiatif untuk melakukan pemilihan. Kris menyebut, jika panitia memesan dua minggu sebelum hari pencoblosan, maka rendahnya pemilih tersebut bisa saja tidak terjadi. Apalagi saat hari pencoblosan berlangung, panita tidak melakukan pemeriksaan terhadap undangan yang sudah diterima. “Karena waktu itu juga boleh pakai KTP, kami curiga ada warga yang ber-KTP Bontang juga ikut mencoblos,” ujarnya.
Senada, Sukarsum pun menduga pada pilkades yang dilakukan 20 Desember 2016 lalu telah terjadi kecurangan, termasuk dalam DPT bukan penduduk Desa Suka Rahmat, melainkan dari luar desa. Selain itu, pihaknya juga menemukan berbagai keganjilan dalam DPT, seperti ditemukannya nama yang ganda di beberapa RT. “Karena tidak di cek E-KTPnya, bisa juga dia dari desa lain,” tambah Sukarsum.
Sama halnya dengan Andi Nur Alam. Dirinya tidak menerima hasil pilkades karena sebelum pelaksanaan pencoblosan, panitia menyodorkan surat kepada para cakades untuk ditanda tangani. Namun, panitia tidak menunjukkan isi surat tersebut, melainkan hanya lembar yang untuk ditanda tangani. “Harusnya tanda tangan itu dilakukan setelah perhitungan suara selesai. Ini belum mulai sudah minta tanda tangan,” katanya.
Keempat cakades ini mencurigai, panitia tidak memperhatikan atau tidak mengusai dan teliti, bahkan secara sengaja mengabaikan peraturan bupati (perbup) yang jadi acuan dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades. Pun dalam format pengesahan DPT, hanya ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris panitia, namun tidak ditanda tangani oleh panitia pengawas pilkades. “Ini berarti akurasi data pemilih, keabsahan, dan validasi datanya dalam DPT diragukan,” ujar Kris menimpali.
Pihaknya pun sudah melaporkannya ke kecamatan hingga ke bupati. Mereka berharap, sebelum pelantikan kades baru, laporan dari pihaknya dapat ditinjau dan diproses terlebih dahulu. “Kalau bisa ya pilkades ulang. Tapi kami serahkan ke yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini,” katanya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: