BONTANG – Polres Bontang memberikan dispensasi bagi warga Kota Taman yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus korona dengan mengurangi interaksi sosial.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii menerangkan hal ini sesuai dengan ST Kapolri No ST/868/III/KEP/2020 yang dikeluarkan pada 13 Maret lalu, tentang antisipasi perkembangan pandemi Covid-19. Dengan begitu bagi warga yang SIMnya mati pada 17 – 30 Maret 2020 dapat melakukan perpanjangan setelah 31 Maret.
“Setelah 31 Maret tidak perlu mengurus baru,” ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang masuk dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Polri memberikan keringanan yakni dapat melakukan perpanjangan hingga dinyatakan sembuh.
“Membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya tetap melakukan pelayanan SIM di Kantor Polres Bontang yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Sehingga warga yang ingin membuat SIM baru dapat dilayani.
“Untuk SIM baru tetap bisa melakukan permohonan seperti biasa,” katanya.
Dijelaskannya, Polres Bontang telah melakukan langkah pencegahan Covid-19 ini dengan menyemprotkan disinfektan. Selain itu, pihaknya menyiapkan hand sanitizer di beberapa titik pelayanan serta melakukan social distance.
“Memberikan penanda di kursi agar ada jarak antara pemohon satu dengan yang lain. Jadi biasanya kursi ini diisi empat orang, sekarang hanya dua orang,” ujarnya. (Zaenul)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda