JAMINAN sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Penyelenggara dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, dalam hal ini UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah 2 lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi. Masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba. BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.
Ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dialami Bapak Donny Saputra Listi,” terangnya Jumat (1/2/2019) lalu.
Lanjut dia, Saudara Donny merupakan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan, mengalami kecelakaan saat bekerja. Di mana mobil Damkar yang ditumpanginya terbalik dan mengakibatkan terjadinya pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Beliau merupakan pekerja non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Semua risiko saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan memberikan pelayanan optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus.
Yang dimaksud seluruh pekerja adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN, hingga buruh harian lepas. Wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya menegaskan, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Non ASN dilaksanakan sesuai SJSN. Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi, baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN cukup tinggi. Meskipun masih banyak hal lain perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud,” tukas Agus.
SJSN yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.
“Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia,” tuturnya.
Ia beeharap, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja. (ra/adv)







