• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Ratusan Guru Swasta Sulit Bayar BPJS Kesehatan, Peraturan Presiden Jadi Ganjalan

by M Zulfikar Akbar
4 Februari 2019, 20:17
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat untuk membahas persoalan migrasi jamkesda ke BPJS Kesehatan, Senin (4/2/2019). (Foto: Zulfikar/Bontangpost.id)

Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat untuk membahas persoalan migrasi jamkesda ke BPJS Kesehatan, Senin (4/2/2019). (Foto: Zulfikar/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

GURU swasta di Bontang makin tertunduk lemas. Terutama bagi guru yang bekerja di sekolah swasta kecil, yang berniat mengabdikan diri hanya demi mencerdaskan anak bangsa tanpa mementingkan rupiah. Per 1 Januari 2019 lalu, peserta jaminan kesejahteraan daerah (Jamkesda) harus melakukan migrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejatinya, tak ada masalah dalam peralihan jaminan kesehatan ini. Namun yang jadi persoalan, guru swasta yang gajinya masih di bawah upah minimum kota (UMK), kewalahan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Persoalan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Bontang dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, BPJS Kesehatan Bontang, Badan Koordinasi Dakwah Indonesia Bontang (BKDIB), Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Bontang, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Bontang, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Bontang, dan Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang di ruang rapat lantai 2 sekretariat DPRD Bontang, hari ini (4/2/2019). Hadir dari komisi I, Bilher Hutahaean, Setiyoko Waluyo, dan Yanri Dasa.

Setiyoko yang membuka pertemuan pada pagi itu menuturkan, rapat ini diadakan karena ada kejadian seorang guru swasta yang kesulitan dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Mulanya, guru swasta ini merupakan peserta dari jamkesda. Saat mengobati anaknya di rumah sakit, ia diberi tahu oleh pihak rumah sakit bahwa kepesertaan jamkesda sudah tak berlaku dan harus migrasi ke BPJS Kesehatan. Saat sudah migrasi, ternyata kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya dinyatakan tak aktif. Akhirnya, guru ini pun harus menanggung seluruh biaya berobat anaknya secara mandiri.

Baca Juga:  Guru Swasta Konsultasi ke Kejari

“Sementara sekolah atau yayasannya tak mampu untuk membayar preminya (BPJS). Ini yang jadi alasan saya mendesak untuk segera dilakukannya pertemuan ini, supaya bisa kita dengar penjelasan dari pihak-pihak yang terkait, dan siapa tahu ada celah agar para guru yang tak mampu membayar BPJS ini bisa kita tanggung,” ujar Setiyoko.

Plt. Diskes Bontang Bahauddin menjelaskan, dari cerita yang dipaparkan oleh Setiyoko, diduga guru tersebut belum melaksanakan kewajiban iuran sehingga status kepesertaannya dinonaktifkan. Sementara itu, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan jika yayasan yang berbadan hukum, iuran pegawai ditanggung pihak yayasan. Masalahnya, tak semua yayasan sanggup untuk melaksanakan aturan tersebut.

“Kami sudah pernah menyusun MoU (nota kesepahaman, Red.) terkait hal ini dengan BPJS Kesehatan untuk mengatasi seperti yang tak mampu membayar seperti ini. Kami pun masih mempelajari siapa tahu ada celah yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Kepala Kantor Operasional BPJS Kesehatan Bontang, Laily Jumiati menambahkan, sesuai perpres tersebut guru swasta masuk dalam kategori pekerja penerima upah (PPU). Kategori ini merupakan warga yang upahnya dibayarkan oleh yayasan, koperasi, dan bentuk badan hukum lainnya. Badan hukum tersebut wajib mendaftarkan pegawainya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Pemkot Disebut Lalai Perawatan PLTS

“Jadi mereka (guru swasta, Red.) tak bisa masuk di kategori PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) karena mereka menerima upah. Nilai iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada UMK, tapi gaji-gaji mereka ini ternyata masih di bawahnya,” tambahnya.

Ia pun turut menanggapi cerita Setiyoko yang dipaparkan di awal rapat. Menurutnya, kasus tersebut banyak terjadi dan rata-rata karena peserta tak patuh bayar iuran. Peserta atau perusahaan yang tak patuh dalam mendaftarkan dan membayar iuran pegawainya , dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Kalau perusahaan terkait tentang perizinan, bisa izin operasionalnya yang terdampak,” kata Laily.

Sementara itu, Sekretaris PGS Bontang Marselinus mengungkapkan, masih banyak guru sekolah swasta di Bontang gajinya belum menyentuh UMK. Bahkan, di antaranya ada yang hanya puluhan ribu sampai tidak digaji. Mereka hanya mengharapkan insentif yang diterima dari Pemkot Bontang sebesar Rp 1 juta, itu pun terkadang tak rutin.

“Jumlah guru swasta di Bontang mencapai 1.500-2 ribuan, sebagian besarnya masih di bawah UMK. Bagaimana mau membayar BPJS, kalau mereka masih harus memikirkan apa yang akan dimakan,” keluhnya.

Dia merasa masih lebih menguntungkan menggunakan jamkesda karena tanpa iuran. “Saya juga berpikir, sebenarnya untuk apa ada BPJS kalau ternyata justru membuat kami makin susah,” tambahnya.

Baca Juga:  Legislator Kritik Rencana Penerapan PPN untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Sembako

Senada, Ketua Himpaudi Bontang Nurdaniati mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif tambahan untuk membantu guru-guru swasta membayar iuran BPJS Kesehatan. “Tak perlu menaikkan insentif sampai UMK, cukup sekitar Rp 100 ribuan untuk membayar BPJS,” usulnya.

Sedangkan Bilher Hutahaean di tengah rapat menyebut, sulit mencari celah hukum dengan adanya PP dan Perpres yang mengatur BPJS Kesehatan ini. Anggota dewan dari Fraksi NasDem ini turut mempertanyakan bagaimana jika ada badan hukum yang tak mampu membayarkan iuran pegawainya di BPJS Kesehatan.

“Masa ada orang sakit tak ditanggung oleh negara, sementara mereka tak mampu,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Laily pun kembali menegaskan sesuai regulasi yang sudah diatur, bahwa badan hukum wajib mendaftarkan kepesertaan pegawainya di BPJS Kesehatan dan membayar iuran berdasarkan UMK. Namun lanjut dia, dalam regulasi tersebut hanya disebutkan “badan hukum” saja, bukan “badan hukum yang tidak mampu”.

“Saya tidak tahu apakah kalimat tersebut nanti bisa menggugurkan regulasi tersebut atau tidak, saya serahkan ke pemerintah daerah terkait,” tandas perempuan berkerudung ini.

Karena belum ditemukan solusi yang tepat, rapat ini pun kemudian ditunda dan dilanjutkan dengan pemanggilan beberapa pihak lainnya. “Kita akan dijadwalkan kembali agar persoalan ini segera tuntas,” tutup Setiyoko. (zul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjs kesehatandprd bontangguru swastaKomisi I
Share180TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kata Rekan dan Sahabat tentang Sosok Almarhum Adief Mulyadi

Next Post

Tak Bisa Bayar BPJS Kesehatan, Setiyoko: Naikkan Insentif Guru Swasta sampai UMK

Related Posts

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Kesehatan

Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Desember 2025, 20:13
Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00

Terpopuler

  • Jembatan Baru Guntung Siap Dibangun, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp7,8 Miliar

    Jembatan Baru Guntung Siap Dibangun, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp7,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Santan Ulu Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disorot Publik, Polisi Pastikan Kasus “Sultan UMKM Bontang” Tetap Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Berlanjut, Jalan Kampung Gotong Royong Bontang Kembali Dicor Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.