SANGATTA – Reklame atau spanduk yang nongkrong sembarangan lagi ilegal menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Kutim. Warga menilai, reklame tersebut cukup mengganggu keindahan kota.
Parahnya, tak sedikit yang memasang di pohon, tiang listrik, dan di tempat fasilitas umum lainnya.
Seharusnya, instansi terkait melakukan penertiban dan penataan. Sehingga tatanan kota terlihat indah dan tidak semrawut. Mungkin, warga lokal cukup maklum atas pemandangan tersebut. Akan tetapi, akan memalukan jika dipandang warga luar.
Perintah penertiban bukan tanpa alasan. Akan tetapi sudah tertuang dalam peraturan yang sah lagi mengikat.
Seperti yang tercantum dalam Undang Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Konstruksi Iklan dan Media Informasi yang melintang Jalan.
Dalam peraturan itu disebutkan, media pariwara yang berada di median jalan harus dipindahkan.
Meskipun begitu, hampir semua reklame yang berada di jalur protokol Kota Sangatta, masih kokoh berdiri. Diperkirakan sekitar 25 titik lebih kontruksi reklame masih berada di median jalan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah memberikan tanggapan pedas akan hal tersebut. Dirinya meminta, semua yang melanggar wajib ditertibkan.
“Saya sudah mengintruksikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Satpol PP untuk menertibkan,” ujar mantan Sekwan itu.
Mantan Kadisperindag itu juga mengaku, penertiban merupakan intruksi langsung dari pusat. Sebagai daerah yang taat akan aturan, sudah semestinya pelanggaran ditertibkan. Salah satunya dalam masalah reklame.
“Jadi kami minta segera mungkin ditertibkan. Ini semua untuk kenyamanan bersama. Tentunya untuk keindahan kota kita,” katanya.
Bagi reklame yang berijin, pihaknya juga meminta instansi terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menginventaris semua wajib pajak.
“Penertiban perlu dilakukan di seluruh jalur protokol. Jangan sampai membahayakan pengguna jalan. Kalau bisa tahun ini sudah selesai. Begitupun potensi pajak yang ada wajib ditegaskan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: