SANGATTA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) memastikan, laporan praktek jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ternyata hanya isu. Hal ini diketahui setelah tim gabungan BKPP bersama Inspektorat Wilayah turun langsung melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari kebenarannya.
“Tidak benar ada perekrutan TK2D, dengan membayar. Itu hanya issu yang digulirkan karena kepentingan yang berbeda. Tapi setelah dilakukan investigasi, ternyata tidak benar. Hasil investigasi ini sudah kami laporkan ke Bupati, kalau itu tidak benar ada perekrutan TK2D, dengan membayar,” kata Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan.
Sementara terpisah, Bupati Kutim Ismunandar mengakui, keinginannya menyerahkan SK pengangkatan TK2D secara serentak, ternyata dimanfaatkan oknum tertentu. Sehingga, dengan iming-iming bisa mempercepat keluarnya SK, korbannya diminta memberi nominal uang.
“Jadi ada yang manfaatkan situasi. SK orang yang ditawarkan itu sebenarnya sudah ada. Tapi dimanfaatkan oleh oknum ini. Kalau mau SK keluar kasih satu juta. Baru satu kasus ini saja yang saya tahu,” ujar Ismu.
Selain itu, kata dia, juga ada ditemukan kasus SK TK2D yang ganda. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil penelitian dari tim investigasi.
“Jadi kami teliti dulu dimana salahnya. Makanya harus pelan-pelan,” sebutnya.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengakui telah mendapat laporan dari masyarakat, terkait praktek jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Nilai yang ditawarkan pun cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sebuah SK. Laporan tersebut diterimanya dari warga di Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal. (aj)







