<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi lahan bandara Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/korupsi-lahan-bandara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-lahan-bandara/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Mar 2025 06:56:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Korupsi lahan bandara Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-lahan-bandara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/makelar-pengadaan-lahan-bandara-bontang-lestari-divonis-6-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 05:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137012</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Rabu (19/3). Terpidana Sayid Husein Assegaf yang berperan sebagai makelar tanah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim ketua Nugrahini Meinastiti. Selain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/makelar-pengadaan-lahan-bandara-bontang-lestari-divonis-6-tahun-penjara/">Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Rabu (19/3).</p>
<p>Terpidana Sayid Husein Assegaf yang berperan sebagai makelar tanah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim ketua Nugrahini Meinastiti.</p>
<p>Selain itu, terpidana harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.</p>
<p>Hakim juga menetapkan terpidana wajib membayar uang pengganti senilai Rp2.673.131.750.</p>
<p>Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 2,5 tahun,” ucapnya.</p>
<p>Sehubungan dengan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 544 meter persegi di Kelurahan Belimbing hakim memutuskan dikembalikan kepada terdakwa.</p>
<p>Akan tetapi kondisinya berbeda dengan aset berupa tanah seluas 1.471 di Gunung Telihan.</p>
<p>“Kalau barang bukti berupa tanah di Gang Bejawa, Jalan Soekarno-Hatta itu dirampas untuk negara. Nilainya diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti,” tutur dia.</p>
<p>Saat ini baik JPU maupun penasihat hukum diberikan waktu untuk berpikir terkait putusan ini.</p>
<p>Langkah banding bisa ditempuh jika merasa keberatan dengan putusan hakim.</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut terpidana dengan penjara selama sembilan tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu menjelaskan JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p class="class-paragraph">Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>“JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” terangnya.</p>
<p>Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/makelar-pengadaan-lahan-bandara-bontang-lestari-divonis-6-tahun-penjara/">Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini</title>
		<link>https://bontangpost.id/satu-tersangka-tipikor-pengadaan-lahan-labkesda-bontang-tidak-ditahan-ternyata-karena-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 07:00:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Bontang Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136893</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Satu berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang telah masuk tahap dua. Dalam satu berkas terdapat empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Risal dan Sayid Husein Assegaf selaku makelar tanah, kemudian Noorhayati dan Dimas Saputro dari unsur pemerintahan saat itu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satu-tersangka-tipikor-pengadaan-lahan-labkesda-bontang-tidak-ditahan-ternyata-karena-ini/">Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Satu berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang telah masuk tahap dua. Dalam satu berkas terdapat empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Risal dan Sayid Husein Assegaf selaku makelar tanah, kemudian Noorhayati dan Dimas Saputro dari unsur pemerintahan saat itu.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, masih ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejari Bontang.</p>
<p>“Satu berkas itu yakni tersangka dengan inisial ST selaku makelar tanah. Saat ini masih dalam proses penyidikan, target segera mungkin,” kata AKP Hari Supranoto.</p>
<p>Menurutnya, tersangka ST saat ini tidak ditahan oleh penyidik. Lantaran tersangka sangat kooperatif saat diminta keterangannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Termasuk menyerahkan seluruh data yang diperlukan oleh penyidik.</p>
<p>“Ini pertimbangan subyektif penyidik. Kami bisa melihat mana yang harus dilakukan penahanan atau tidak,” ucapnya.</p>
<p>Terkait panjangnya kasus penanganan korupsi, ia menjelaskan berbeda langkahnya dengan pidana umum. Rangkaiannya diperlukan pemeriksaan ahli termasuk mendapatkan data penunjang sebagai alat bukti.</p>
<p>“Tidak ada penambahan aset yang kami sita. Satu aset yang diamankan hanya milik Noorhayati di Perum Korpri, Bontang Lestari,” tutur dia.</p>
<p>Penambahan satu tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Mengacu petunjuk dari berkas awal. Sejatinya berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan namun ada petunjuk hasil penyelidikan belum lengkap. Sehingga jaksa mengembalikan berkas tersebut.</p>
<p>“Masih P-19. Tersangka tambahan ini perannya turut serta dalam proses <em>mark up</em>,” terangnya.</p>
<p>Diketahui pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luas 2.646 meter persegi.</p>
<p>Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1.500.000 sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1.000.000. Terdapat selisih Rp500.000. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat orang. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satu-tersangka-tipikor-pengadaan-lahan-labkesda-bontang-tidak-ditahan-ternyata-karena-ini/">Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua</title>
		<link>https://bontangpost.id/empat-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda-bontang-masuk-tahap-dua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 01:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136713</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kejaksaan Negeri Bontang terus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda). Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rayahu mengatakan prosesnya sudah masuk tahap dua. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik,” kata Hendra. Ia menargetkan perkara yang menjerat empat tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Tepatnya pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda-bontang-masuk-tahap-dua/">Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Bontang terus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).</p>
<p>Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rayahu mengatakan prosesnya sudah masuk tahap dua.</p>
<p>“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik,” kata Hendra.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Ia menargetkan perkara yang menjerat empat tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Tepatnya pada akhir bulan ini.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Tiga dari empat tersangka yang sudah ditetapkan saat ini masih terjerat kasus lainnya. Meliputi Sayid Husein Assegaf, Dimas Saputro, dan Noorhayati.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Serta satu tersangka yakni Rizal yang merupakan makelar tanah,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Diketahui pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp 3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luasan 2.646 meter persegi.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1.500.000 sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1.000.000. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sebelumnya Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pada November lalu pihaknya telah melakukan penyitaan aset tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Satu unit rumah sudah kami amankan di November,” kata Iptu Hari Supranoto.</p>
<p><center data-reader-unique-id="10"></center></p>
<p data-reader-unique-id="13">Aset tersebut berlokasi di Perum Korpri, Bontang Lestari. Diperkirakan nilai aset yakni Rp300 juta. Aset itu milik tersangka berinisial Noorhayati. Polres juga telah memastikan ada tambahan satu tersangka lagi yakni HSM.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Inisialnya HSM dari kalangan ASN di bagian pemerintahan,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Peran tersangka adalah menyiapkan lahan yang akan dibebaskan. Menurutnya penambahan tersangka itu mengacu pengembangan dua laporan polisi sebelumnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda-bontang-masuk-tahap-dua/">Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-lanjutan-kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-jpu-tetap-tuntut-terdakwa-9-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 01:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136549</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Persidangan kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menyeret terdakwa Sayid Husein Assegaf ini memasuki detik akhir. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan jaksa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-lanjutan-kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-jpu-tetap-tuntut-terdakwa-9-tahun-penjara/">Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Persidangan kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.</p>
<p>Kasus yang menyeret terdakwa Sayid Husein Assegaf ini memasuki detik akhir. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan jaksa pada umumnya tetap mengacu dengan apa yang telah diajukan kepada majelis hakim.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Intinya kami tetap pada tuntutan yang kami ajukan,” kata Hendra.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Sementara dalam pembelaan terdakwa sebelumnya, Sayid Husein Assegaf mengakui perbuatannya. Namun ia tetap bersikukuh menyalahkan salah satu pejabat saat itu. Terkait dengan aset yang disita oleh penyidik pun, ia juga keberatan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Menurut terdakwa dua aset berupa lahan itu dimiliki sebelum tahapan pengadaan,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Selanjutnya persidangan akan diagendakan pada pertengahan bulan ini. Agendanya yakni pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya terdakwa Sayid Husein Assegaf dituntut oleh JPU yakni penjara 9 tahun.</p>
<p><center data-reader-unique-id="8"></center></p>
<p data-reader-unique-id="11">JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Sebagaimana dalam dakwaan primair,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Kemudian pembayaran denda senilai Rp600 juta. Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. “Sidang berikutnya yakni agenda pembacaan pledoi pada pekan depan,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Diketahui, terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-lanjutan-kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-jpu-tetap-tuntut-terdakwa-9-tahun-penjara/">Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan</title>
		<link>https://bontangpost.id/korupsi-rp52-miliar-di-bandara-bontang-lestari-tiga-terpidana-dieksekusi-6-tahun-kurungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Aug 2024 04:03:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Bontang Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129621</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kejaksaan Negeri Bontang telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari. Ketiga terpidana itu adalah Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, eksekusi dilakukan Kamis (8/8/2024). “Putusan sudah inkrah dan sudah kami lakukan eksekusi,” kata Hendra. Proses eksekusi berlangsung ketat. Didampingi oleh dua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korupsi-rp52-miliar-di-bandara-bontang-lestari-tiga-terpidana-dieksekusi-6-tahun-kurungan/">Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Bontang telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Ketiga terpidana itu adalah Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, eksekusi dilakukan Kamis (8/8/2024).</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Putusan sudah inkrah dan sudah kami lakukan eksekusi,” kata Hendra.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Proses eksekusi berlangsung ketat. Didampingi oleh dua personil dari kepolisian Polres Bontang. Ketiga terpidana kemudian dibawa ke Lapas Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Sebelumnya penahanan di Samarinda saat proses persidangan,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga terpidana ini divonis masing-masing enam tahun penjara.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Masing-masing terpidana juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Hukuman yang diberikan kepada terpidana lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun tiga bulan penjara.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Selain itu, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Saat itu, JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya, sehingga JPU menempuh jalan kasasi.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Yakni, terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun, sedangkan terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan 7,5 tahun kurungan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korupsi-rp52-miliar-di-bandara-bontang-lestari-tiga-terpidana-dieksekusi-6-tahun-kurungan/">Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda</title>
		<link>https://bontangpost.id/ada-potensi-tersangka-baru-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 01:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129313</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) memasuki babak baru. Sebelumnya Satreskrim Polres Bontang telah menetapkan empat tersangka. Meliputi dua dari kalangan ASN yakni NN dan DS. Serta dua berperan makelar tanah yaitu SMR dan SHA. Namun Polres Bontang memberikan sinyal bakal ada tersangka baru dari kasus ini. Kapolres Bontang AKBP [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ada-potensi-tersangka-baru-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda/">Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) memasuki babak baru. Sebelumnya Satreskrim Polres Bontang telah menetapkan empat tersangka. Meliputi dua dari kalangan ASN yakni NN dan DS. Serta dua berperan makelar tanah yaitu SMR dan SHA.</p>
<p>Namun Polres Bontang memberikan sinyal bakal ada tersangka baru dari kasus ini. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan sudah dilakukan pengembangan. Dalam waktu dekat, akan akan terbit laporan polisi baru.<br />
“Kemungkinan ada satu tersangka baru,” katanya.</p>
<p>Tersangka tersebut berstatus sebagai makelar tanah. Artinya bukan dari kalangan ASN. Namun saat disinggung identitas calon tersangka tersebut, ia belum bisa membeberkannya.</p>
<p>“Tunggu saja nanti setelah keluar LP baru,” ucapnya.</p>
<p>Saat ini tiga dari empat tersangka masih tersandung kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis. Sehingga potensinya tiga nama itu yakni Noorhayati, Dimas Saputra, dan Sayid Husen Assegaf.</p>
<p>“Terkait berkas pastinya setelah mereka selesai menjalani perkara sebelumnya,” tutur dia.</p>
<p>Diketahui pengadaan lahan ini terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai 3.969.000.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan. Dengan luasan 2.646 meter persegi.</p>
<p>Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), PPTK, hingga makelar tanah. Terkait waktu kejadian yang terjadi pada 2012 silam belum masuk masa kadaluwarsa dan masih bisa dilakukan penyelidikan.</p>
<p>Terindikasi pengadaan ini terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta.</p>
<p>“Ada selisih Rp500 ribu per pekan. Tanah ini dimiliki tiga sampai empat pemilik,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ada-potensi-tersangka-baru-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda/">Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Lahan Bandara, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-korupsi-lahan-bandara-pengadilan-tinggi-kuatkan-putusan-pn-tipikor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jan 2024 02:40:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bandara bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=122899</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari telah mendapatkan amar putusan banding. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dikuatkan. “Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Samarinda atas tindak pidana korupsi baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” kata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-lahan-bandara-pengadilan-tinggi-kuatkan-putusan-pn-tipikor/">Kasus Korupsi Lahan Bandara, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari telah mendapatkan amar putusan banding. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dikuatkan.</p>
<p>“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Samarinda atas tindak pidana korupsi baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” kata Kepala Kejari Bontang Samsul Arif.</p>
<p>Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa yakni Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan untuk tetap ditahan. Meski demikian, JPU belum mengambil sikap atas putusan banding ini.</p>
<p>“Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Kami juga belum menerima salinan putusan banding,” ucapnya.</p>
<p>Diketahui JPU mengajukan banding sebelumnya karena dua faktor. Pertama, amar putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Alasan kedua, lanjut Samsul, lama pidana yang dijatuhkan juga jauh dari tuntutan JPU. Permohonan banding ini menyasar dua berkas sekaligus. Baik berkas dengan terdakwa Basir dan Rendy Iriawan. Maupun berkas dengan terdakwa Noorhayati.</p>
<p>“Sebab, majelis hakim hanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.</p>
<p>Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.</p>
<p>“Namun, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jemmy.</p>
<p>Selain itu, ketiganya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.</p>
<p>Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.</p>
<p>Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, Nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019. Penahanan ketiganya sudah dilakukan pada 6 April lalu.</p>
<p>Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.<strong><b> (ak)</b></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-lahan-bandara-pengadilan-tinggi-kuatkan-putusan-pn-tipikor/">Kasus Korupsi Lahan Bandara, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Divonis Lima Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/terdakwa-kasus-mafia-tanah-di-bontang-divonis-lima-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Dec 2023 01:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=122072</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa kasus mafia tanah atas nama Marmin. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama. Acuannya ada dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terdakwa-kasus-mafia-tanah-di-bontang-divonis-lima-tahun-penjara/">Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Divonis Lima Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa kasus mafia tanah atas nama Marmin. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.</p>
<p>Acuannya ada dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.</p>
<p>“Vonis ini turun dari tuntutan jaksa yakni penjara 7,5 tahun. Selain itu, terdakwa harus membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar terhitung putusan inkrah kurun satu bulan, maka diganti kurungan satu bulan. Serta uang pengganti Rp878.465.250,” terang Kepala Kejari Bontang Samsul Arif.</p>
<p>Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucapnya.</p>
<p>Subsidair dari denda dan uang pengganti ini pun turun. Sebab, pada tuntutan untuk denda yakni kurungan enam bulan dan uang pengganti penjara tiga tahun. Saat ini JPU belum menentukan sikap apakah menempuh banding atau menerima putusan ini.  “Belum P-44. Kami masih pikir-pikir,” tutur dia.</p>
<p>Diketahui, Marmin ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Kemudian berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda sebulan kemudian. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemkot Bontang.</p>
<p>Dia pun bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85 ribu per meter persegi. Hanya Rp35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terdakwa-kasus-mafia-tanah-di-bontang-divonis-lima-tahun-penjara/">Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Divonis Lima Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-bandara-divonis-dua-tahun-tiga-bulan-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Nov 2023 06:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=120950</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis duduk menyimak amar putusan dari majelis hakim. Ekspresi tegang pun terlihat dari rona mereka. Ketiga terdakwa ini meliputi Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-bandara-divonis-dua-tahun-tiga-bulan-penjara/">Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15"><strong>bontangpost.id –</strong> Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis duduk menyimak amar putusan dari majelis hakim. Ekspresi tegang pun terlihat dari rona mereka. Ketiga terdakwa ini meliputi Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Namun ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Jemmy. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Artinya melanggar pasal 3 juncto</span></span> <span class="s6"><span class="bumpedFont15">Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s6"><span class="bumpedFont15">“Ketiganya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” ucapnya.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Selain itu, ketiganya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.256.958.100 </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">atau setidak-t</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">idaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan n</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">egara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">kilan Propinsi Kalimantan Timur. Sesuai laporan h</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">asi</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">l audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas d</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">ugaan </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Tipikor. D</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">alam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">d</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">i Kelurahan </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Bontang Lestari, </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Kecamatan Bontang Selatan</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">,</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15"> Tahun 2012</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">, n</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">omo</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">r SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">30 Desember 2019.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Noorhayati </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">pernah dihukum berdasarkan </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">putusan Mahkamah Agung RI nomor </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">2375K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde)</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">. Unsur yang meringankan ialah t</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">erdakwa bersikap sopan dan kooperatif sela</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">ma mengikuti proses persidangan. Serta t</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">erdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">kembali.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Terdakwa Basir unsur yang memberatkan selain bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan berakibat kerugian keuangan negara, dia dinilai </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam membe</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">rikan keterangan di persidangan. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Terdakwa </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">,” tutur dia. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Khusus terdakwa Rendy, unsur memberatkan mencakup bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berbeda dengan Basir, unsur meringankan terdakwa Rendy yaitu bersikap k</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">ooperat</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">if dan sopan selama persidangan. Pun demikian mengakui dan menyesali perbuatannya. </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Pasca putusan ini baik dari JPU maupun terdakwa masih meminta waktu untuk pikir-pikir. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Durasi pikir-pikir yakni tujuh hari setelah pembacaan amar putusan,” tutur dia.</span></span></p>
<p class="s9"><span class="s7"><span class="bumpedFont15">Sebelumnya, tiga terdakwa ini dituntut dengan durasi berbeda. </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati sama-sama dituntut penjara selama 7,5 tahun.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Ketiganya juga diminta membayar denda sebesar masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama satu tahun. Pledoi dari ketiganya sebelumnya meminta bebas dari hukuman. Namun JPU memberikan tanggapan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sehubungan dengan pengadaan lahan bandara tersebut.</span></span></p>
<p><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000.</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15"> </span></span><strong><span class="s6"><span class="bumpedFont15">(ak)</span></span></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-bandara-divonis-dua-tahun-tiga-bulan-penjara/">Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Dituntut Hukuman Berbeda, Terlama 8,5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-lahan-bandara-dituntut-hukuman-berbeda-terlama-85-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Nov 2023 04:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=120780</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lahan bandara perintis Bontang Lestari. Meliputi terdakwa Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati. Durasi tuntutan yang dilayangkan pun berbeda. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-lahan-bandara-dituntut-hukuman-berbeda-terlama-85-tahun/">Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Dituntut Hukuman Berbeda, Terlama 8,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lahan bandara perintis Bontang Lestari. Meliputi terdakwa Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati. Durasi tuntutan yang dilayangkan pun berbeda.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati sama-sama dituntut penjara selama 7,5 tahun.</p>
<p>“Pembacaan tuntutan ini sudah dilakukan. Termasuk pledoi, tanggapan atas pledoi, dan duplik dari penasihat hukum,” kata Samsul.</p>
<p>Ketiganya juga diminta membayar denda sebesar masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama satu tahun. Sesuai jadwal majelis hakim akan membacakan amar putusan pada 6 November mendatang.</p>
<p>Sementara dari pledoi ketiga terdakwa menginginkan bebas dari hukuman. Namun JPU memberikan tanggapan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sehubungan dengan pengadaan lahan bandara tersebut.</p>
<p>“Kalau tanggapan dari JPU sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun tidak membeberkan penyebab perbedaan durasi tuntutan. Sebelumnya, beberapa pejabat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Perhubungan saat itu, asisten Setkot, staf kelurahan, staf kecamatan, wakil ketua tim pengadaan lahan, hingga dari BPN Bontang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan terdapat fakta persidangan. Bahwasanya ada prosedur pengeluaran surat penyertaan penyerahan tanah garapan (SPPTG) yang tidak sesuai. “Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan staf kecamatan menyatakan seharusnya surat itu dari staf kemudian disodorkan ke pimpinannya,” terangnya.</p>
<p>Namun saat itu ada perintah langsung dari atasan untuk mengeluarkan dokumen tersebut. Berhubung dua tersangka mafia tanah berada di ruangannya. Staf pun tidak melakukan <em>cross check</em>. Karena yang memerintahkan ialah pimpinannya.</p>
<p>Selain itu ada beberapa kerancuan terkait penomoran dokumen. Ada penomoran dobel yang ditemukan dengan pembubuhan abjad di bilangan sama. Penomoran rancu ini sudah terjadi di tingkat kelurahan. “Staf tersebut juga mengaku tidak mendapatkan upah dalam pembuatan dokumen itu,” tutur dia.</p>
<p>Ketiga terdakwa ini melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer. Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang sejak beberapa pekan lalu. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.</p>
<p>Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000.<strong> (ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-lahan-bandara-dituntut-hukuman-berbeda-terlama-85-tahun/">Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Dituntut Hukuman Berbeda, Terlama 8,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
