bontangpost.id – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang tak ada habisnya. Satreskrim Polsek Muara Badak pada Minggu (1/10/2023) sekutar puk 20.35 menangkap seorang pria yang terlibat kasus narkoba.
IH (23) ditsngkap di Desa Badak Baru, Muara Badak bersama barang bukti sabu satu poket atau sekitar 1,01 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kemudian dilakukan pengintaian.
“Ada seorang pria gerak-geriknya mencurigakan, itu yang terus diintai sebelum dilakukan penangkapan,” katanya.
Polisi akhirnya menyita sabu, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan. Pria tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Badak.
“Sejauh ini tersangka ini statusnya pemakai, tapi masih kami periksa apakah ada terlibat mengedarkan juga, termasuk dari mana barang itu dia dapatkan,” jelasnya.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







