• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangkut Kasus Lahan Batu Bara, Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Dipenjara

by BontangPost
18 April 2021, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang. (prokal)

Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang mengaku dirugikan atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap perkara yang dihadapinya. Ia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ditemui di Lapas Klas II A Balikpapan, Heru membantah perihal kabar yang menerpanya bahwa ia divonis terkait masalah tanah. Di mana pada Putusan Pengadilan Nomor 937/Pid.B/2019/PNBpp bahwa Heru Bambang bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah tanah. Permasalahan ini karena jual beli batu bara,” kata Heru.

Dikatakan permasalahan tersebut karena dirinya menjadi perantara ditengah pihak yang hendak melakukan transaksi yakni PT GC dengan PT TMR. PT TMR sebagai pihak penjual lahan batu bara seluas kisaran 10 hektar yang berlokasi di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, dibanderol sekira Rp 80 Miliar. Lahan tersebut pun diminati banyak pihak termasuk PT GC.

Heru mengaku bahwa ia sangat dekat dengan pihak perusahaan berinisial AS. Dimana saat itu Heru yang merekomendasikan AS untuk membeli lahan tersebut. Atas permintaan AS, ia kemudian membuat surat yang menyatakan bahwa lahan milik PT TMR tak lagi dijual agar tidak dibeli pihak lain.

Baca Juga:  Batu Bara Topang Ekspor Kaltim

“Saya tulis surat lah bahwa ini sudah jadi dengan Pak AS. Sudah selesai semua akhirnya, terjual lah dengan AS,” tuturnya.

Setelah itu Heru tak terlibat lagi dalam proses jual beli dan seterusnya. Di mana ia hanya membantu AS lantaran dirinya masih menyemat sebagai wakil wali kota Balikpapan. Heru bahkan membantah dirinya diiming-imingi fee atau bonus ketika lahan jadi dibeli.

“Tidak ada dijanjikan fee atau apapun, saya murni bantu di situ saja,” tegasnya.

Selanjutnya diketahui bahwa PT TMR dimiliki oleh dua orang yakni berinisial DL dan LS. Saat hendak melakukan perjanjian jual beli ke notaris, rupanya DL tak mendatangkan LS melainkan perempuan lain berinisial MG. Kala itu LS sedang berada di luar negeri.

“Di notaris itu dia pakai KTP hitam putih tapi itu bukan LS melainkan MG. Jadi si MG mengaku sebagai LS saat pakai KTP hitam putih itu,” tuturnya.

Baca Juga:  PBNU Ajukan Izin Penambangan Batu Bara di Kaltim, Hasilnya Digunakan untuk Ini

Selanjutnya berkas dibawa ke Kemenkumham untuk disahkan. Namun Kemenkumham memanggil Ibu LS yang sebenarnya. Oleh LS terkejut bahwa dirinya mengetahui lahan tersebut akan dijual kepada PT GC. Alhasil dari sini lah laporan permasalahan penipuan itu.

Dari kesempatan itu lah kemudian perjanjian yang terlanjur diteken, menurut Heru, jadi berantakan. Notaris PT GC, WR yang ketika itu mengesahkan, lantas meninggal dunia akibat serangan jantung.

“Marahlah AS kepada Pak WR ini, kok bisa lolos KTP hitam putih, kenapa tidak diteliti. Kalau tidak meninggal, dia bisa jadi saksi buat saya,” ungkapnya.

Heru mengaku kecewa dengan putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru memvonisnya. Pasalnya ia bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

“Akhirnya saya di seret-seret itu karena turut serta. Tapi yang lucu, MG tidak diapa-apakan, semua tidak apa-apa, hanya saya dimasukkan ke sini,” tutur Heru.

Baca Juga:  36 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Dilaporkan ke Pusat

Dari sini ia berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang melakukan penipuan lantaran hanya sebatas mempertemukan.

Hal tersebut pun dipertegas pertimbangan Majelis Hakim Halaman 59 Putusan Pidana Nomor: 937/Pdt.B/2019/PN Bpp.

“Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas jelas Terdakwa dalam hal ini hanya membantu dalam hal memperkenalkan penjual dengan pembeli dan sama sekali tidak ikut dalam proses jual beli yang berakibat tindak pidana,” dikutip dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam Putusan Pidana Nomor : 937/Pdt.B/2019/PN Bpp.

Alinea tersebut lah yang kemudian mendorong Heru juga untuk kemudian mengajukan PK. Heru berharap agar Majelis Hakim lebih teliti lagi. Sebab dengan begini dirinya merasa dirugikan dan berdampak pada nama baiknya.

“Ya tentu kecewa, apalagi ini nama baik. Harapannya, tentunya didalam memutuskan sesuatu itu lebih teliti lagi, memanggil pihak-pihak pembohongnya, ini kan tidak dipanggil MG. Jadi syok ibu saya, kaget saya bisa masuk Lapas,” imbuhnya. (rin/pro) 

Tags: Batu baraLahan Tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dapat Tambahan Tiga Keberangkatan sebelum Larangan Mudik

Next Post

Gelaran MTQ di Bontang; Diguyur Rp 13 Miliar, Dihadiri 800 Peserta

Related Posts

Bos Bayan Resources Keruk Batubara di Kaltim tapi Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura
Nasional

Bos Bayan Resources Keruk Batubara di Kaltim tapi Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura

22 Oktober 2026, 11:32
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

7 Juli 2026, 11:58
Dua Ponton Batu Bara Hantam Rumah Warga dan Rusak Jembatan Mahulu
Kaltim

Dua Ponton Batu Bara Hantam Rumah Warga dan Rusak Jembatan Mahulu

5 Januari 2026, 07:00
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Ironi Kutai Timur; Kekayaan Alam Terus Dikeruk, Tak Punya Data Produksi Batu Bara

10 November 2025, 11:42
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.