SANGATTA- Dua perusahaan diduga melakukan praktek haram dengan ‘menyunat’ uang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Akibatnya, sebanyak 170 karyawan melaporkan perbuatan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kutim.
Perusahaan yang dilaporkan ialah PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) dan PT Sumber Abadi Wahau Agung (SAWA). Mereka semua beroperasi di Kecamatan Busang.
“Untuk dua perusahaan ini kasusnya sama. Yakni dilaporkan lantaran pembayaran THR tidak sesuai dengan aturan. Memang dikasih THR, tetapi kurang,” ujar Kadisnaker Abdullah Fauzi didampingi Kasi Hubungan Industrial dan Perselisihan, Ramli.
Sedangkan satu perusahaan lainnya dilaporkan lantaran tidak membayarkan gaji selama dua bulan dan THR karyawan. Perusahaan yang dimaksud ialah PT Citra Gading Asritama (CGA) Sebanyak 22 orang yang merasa dirugikan. Kasus inipun berlanjut panjang. Disnaker Kutim sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang dimaksud. Hanya saja, pada panggilan pertama mangkir.
“Kalau CGA sudah kami panggil tetapi tidak datang. Senin kami akan panggil ulang. Sedangkan HPM dan SAWA, kami kembalikan berkasnya karena belum lengkap. Jika dinyatakan lengkap, maka kedua belah pihak akan dimediasi untuk mencari solusi,” jelas Ramli.
Jika pertemuan dirasa buntu, maka pihaknya terpaksa melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan. Karena Disnaker tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa salah dan benar. “Kami hanya fasilitasi saja. Kami berikan penjelasan yang termuat dalam aturan. Tetapi kalau buntu, pengadilan yang memutuskan,” katanya. (dy)







