bontangpost.id – Empat warga asal Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan. Tiga tersangka merupakan mahasiswa yang menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Nunukan.
Mereka datang ke Nunukan untuk menjemput sabu tersebut kemudian akan membawanya kembali ke Palu, Sulteng. Rencana mereka pun tercium kepolisian.
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, tersangka berinisial UM (24), WR (24) dan DE (24) merupakan mahasiswa. Sementara seorang tersangka lainnya, berinisial AN (37). Seluruhnya menjadi kurir sabu atas suruhan terduga bandar berinisial KD yang keberadaannya belum diketahui.
“Mereka ini suruhan KD, DPO (daftar pencarian orang/buron) terduga bandar atau pemilik sabunya itu. KD yang menyuruh satu dari mahasiswa ini, kemudian mengajak mahasiswa lainnya dan satu warga Palu ini, untuk jadi kurir sabu, mengambil sabu 2 kilogram ke Nunukan,” ujar William.
William mengatakan, ajakan pertama mengambil sabu, tertuju kepada WR. WR menerima perintah tersebut, namun dengan syarat juga mengajak rekannya UM.
“Kedua mahasiswa ini sudah sepakat tawaran KD ambil sabu, tapi WR minta pulangnya harus pakai pesawat. KD mengiyakan, asal WR harus mencari dua orang rekannya lagi yang mau ikut ambil sabu juga,” tambah William.
Akhirnya WR mengajak AN, seorang warga asal Palu. Kemudian AN pun mengajak seorang mahasiswa lagi berinisial DE. Keempatnya akhirnya mengonfirmasi KD, siap menjadi kurir. KD pun mengonfirmasi para kurir tersebut dan akhirnya menyerahkan uang Rp10 juta untuk biaya transportasi ke Nunukan.
Bermodal nekat, akhirnya mereka ke Nunukan. Mereka pun menginap di salah satu hotel di Nunukan Barat.
“Sebelum ke Nunukan, sudah dijanjikan upah Rp100 juta dibagi empat, artinya masing-masing Rp 25 juta,” kata William.
Beberapa hari setelah di Nunukan, mereka pun diperintahkan mengambil sabu di depan Taman Makam Pahlawan, Nunukan Barat. Petunjuk itu juga menyebutkan akan ada seseorang yang mengantarkan. Ketika tiba saatnya, WR dan UM menjemput barang tersebut.
Sabu pun diambil dari orang yang tidak mereka kenal. Sabu sudah dikemas sedemikian rupa dalam sebuah kotak berwarna coklat yang diikat menggunakan tali merah.
Sabu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik warna hitam, terlakban transparan lalu dibungkus lagi menggunakan kantong plastik berwarna putih. Terakhir dibungkus menggunakan kantong kain berwarna hijau.
“Berselang 15 menit mereka ambil sabu, langsung kami bekuk di pinggir Jalan Pahlawan itu. Mereka langsung kami interogasi, mengakunya yang punya sabu ada di hotel dua orang. Kami tangkap lagi yang di hotel saat itu, yakni AN dan DE,” jelas William.
Dari interogasi keempatnya, mereka benar-benar ingin menjadi kurir dan tergiur upah besar. Kepolisian masih menyelidiki keberadaan KD. Atas temuan ini, empat tersangka dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses lebih lanjut. (raw/lim)







