bontangpost.id – Pria 38 tahun berinisial AAP tak bisa berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapati bungkusan sabu. Barang haram itu disembunyikan di tangan kirinya.
“Petugas menerima laporan bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
AAP yang tinggal di Kampung Timor, Desa Badak Baru, Kutai Kartanegara, itu mengaku bahwa satu poket sabu tersebut dibeli dari Has.
Aparat kemudian mendatangi Has di kediamannya di Kampung Manado, Desa Tanjung Limau. Di lokasi tersebut, petugas mendapati satu timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, Juga uang Rp 660 ribu yang ditengarai berasal dari penjualan narkoba.
Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)







