bontangpost. id – Pekan lalu, Jumat (8/1/2021) publik heboh lantaran Sat Reskoba Polres Bontang mengagalkan peredaran nakotika. Narkotika jenis ganja seberat 235,4 gram yang dikirim dari Medan itu tiba di Bontang dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Jauh sebelumnya, tepatnya pada Selasa (24/10/2020) polisi juga mengagalkan pengiriman paket sabu seberat 45 gram tujuan Bone, Sulawesi Selatan. Dari kejadian ini, dua tersangka diamankan.
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Muhammmad Rakib Rais mengatakan, belakangan pengedar memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menjalankan roda bisnis haram ini. Baik untuk memasok narkotika ke Bontang, atau mengirimnya keluar. Ini terjadi lantaran tak satupun perusahaan jasa ekspedisi yang beroperasi di Bontang memiliki alat pendeteksi barang alias x-ray.
“Ini sesuai hasil koordinasi dengan para penyedia jasa. Memang belum ada mesin x-ray, jadi itu yang dimanfaatkan para pengedar,” ujar Iptu Rakib.
Pengedar memilih jasa ekspedisi secara acak. Namun yang paling banyak digunakan ialah ekspedisi yang memanfaatkan transportasi darat dan laut untuk mengirimkan paket. “Sebab pengiriman melalui udara sangat mungkin terdeteksi x-ray ketika tiba di bandara,” bebernya.
Sementara, salah satu penyedia jasa pengiriman di Bontang mengakui jika belum memiliki alat pendeteksi. Supervisor J&T Bontang, Sandi mengatakan, lantaran harga alat pendeteksi cukup mahal. Sementara perusahaan belum sanggup melakukan pengadaan.
“Iya, setau saya, belum ada yang punya mesin x-ray di Bontang. Termasuk tempat saya bekerja ini,” bebernya ketika ditemui di kantor J&T Bontang, Rabu (14/1/2021) siang.
Untuk mendeteksi para pengirim barang ilegal, termasuk narkoba. Sandi mengungkapkan petugas hanya menganalisa gelagat pengirim ataupun penerima barang. Jika ada tindakan ataupun ekspresimencurigakan, petugas menyita dan memeriksa barang.
“Kalau memang barangnya ilegal kami tahan dan lansung koordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)







