• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas

by BontangPost
1 Desember 2017, 11:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
BERI KABAR BAIK: Ketua Komisi III Rustam HS meminta perubahan skala pembagian perimbangan keuangan.(DOK/BONTANG POST)

BERI KABAR BAIK: Ketua Komisi III Rustam HS meminta perubahan skala pembagian perimbangan keuangan.(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah khususnya mengenai perimbangan keuangan mulai melemah. Menurut kabar, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2018.

Tentunya kabar ini menjadi angin sejuk bagi daerah pengolah seperti Bontang. Mengingat selama ini tidak ada porsi yang sesuai untuk daerah berstatus pengolah tersebut. Ketua Komisi III DPRD Rustam HS mengatakan perlu terjadi perubahan skala pembagian.

“Kalau bisa 40 persen Kaltim 60 pusat karena sekarang ini tidak adil. Mumpung teman-teman DPR RI memasukan Prolegnas soal ini, ini merupakan kabar baik,” kata Rustam HS usai melakukan sidak terkait drainase di RT 19 Gunung Elai, Senin (27/11).

Baca Juga:  Dituding Palsukan Ijazah, Sokhib Akui Hanya Jadi Saksi 

Politikus Golkar ini menyebut pembagian keuangan lebih condong ke pusat. Di mana, 70 persen untuk pusat dan 30 persen untuk daerah. Sementara dari 30 persen itu dibagi lagi untuk Pemprov Kaltim sebanyak 12 persen, serta sisanya untuk kabupaten dan kota di Kaltim. Sehingga masing-masing kabupaten dan kota mendapat 1 persen lebih.

“Kita hanya mendapat 1 persen saja, itupun di triwulan terakhir kadang-kadang tidak diberi. Berjuang mumpung ada jalan supaya diberi reward tersendiri khusus daerah pengolah,” tambahnya.

Daerah pengolah di Indonesia sebanyak 10 kota, dua kota terletak di Provinsi Kaltim, yakni Bontang dan Balikpapan. Sebelumnya Bontang telah mengajak Balikpapan untuk memperjuangkan tersebut.

“Kami mengajak teman-teman Balikpapan untuk bekerja sama, mumpung ada jalannya DPR RI kerannya terbuka,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinilai Palsukan Dokumen, Sokhip Terancam Didepak dari Dewan

Sebagai daerah pengolah tentunya memiliki human error yang lebih tinggi. Misalnya, terkait polusi udara walaupun sudah dilakukan kajian tetapi dampak dari aktivitas perusahaan tersebut pasti ada. “Walaupun kajian menyatakan laik untuk dihirup. Namun, pasti ada sumbangsih pencemaran udara dari perusahaan ini,” tuturnya.

Revisi regulasi ini sangat diandalkan Bontang yang bertumpu dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas). Selama ini hanya menembus Rp 600 miliar, dengan bertambahnya sektor pendapatan itu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan infrastruktur. “Bontang butuh dana cepat untuk pembangunan infrastruktur,” pungkasnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdProlegnas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Fokus COP23: Tekan Jumlah Emisi Berarti Menekan Gas Rumah Kaca

Next Post

Diterjang Angin Kencang, Empat Pohon Tumbang 

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55
Dokumen Perda RTRW Diminta Dievaluasi
Bontang

Dokumen Perda RTRW Diminta Dievaluasi

14 Desember 2018, 17:10

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.