SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam semalam, BNNP berhasil meringkus delapan warga yang diduga menyalahgunakan narkoba di tiga tempat berbeda. Dari hasil tangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 35,75 gram sabu-sabu dan 5,5 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Air Putih, Samarinda, Rabu (17/1) sekira pukul 21.00 Wita. Setelah sempat melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap dua warga Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur berinisial AD dan AH.
“Di tangan mereka kami amankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 4,03 gram dan 23 paket sabu-sabu dengan berat 24,41 gram,” kata Tampubolon, Kamis (18/1) kemarin.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain milik AD dan AH. Yakni uang tunai senilai Rp 889 ribu, satu unit ponsel, satu buah buku tabungan, satu buah ATM, satu pak plastik klip, dua unit korek api, satu bungkus rokok dan satu unit mobil bernopol KT 1971 MF.
Tak lama setelah AD dan AH ditangkap, petugas kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya, MY dan FM (34). Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Samarinda. Di tangan MY dan FM, urai Tampubolon, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,72 gram dan 5 setengah butir pil ekstasi.
“Tersangka FM merupakan ibu rumah tangga,” beber perwira melati dua di pundak itu.
Petugas juga mengamankan barang milik MY yaitu botol minuman energi yang isinya telah dicampur pil ekstasi, uang tunai Rp 2 juta, tiga bukti transfer uang di bank, serta dua unit ponsel. Sementara dari tangan FM, petugas mengamankan satu alat pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa narkotika, satu unit bong (alat hisap sabu-sabu), uang tunai Rp 650 ribu, dan dua unit ponsel.
Tak lama kemudian, petugas kembali menangkap empat tersangka narkoba lainnya di Gang Sepakat, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser. Satu di antaranya berinisial SG, kedapatan memiliki 20 paket sabu-sabu. “Kalau dijumlahkan beratnya mencapai 5,59 gram,” jelas mantan Kepala BNNK Balikpapan itu.
Petugas juga menyita barang-barang lain milik SG dan rekan-rekannya. Yaitu dua unit dompet perhiasan, satu buah kotak rokok, tiga pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah tas, dan satu unit ponsel. Kini kedelapan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Kaltim. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. (*/ya/luk)







