SANGATTA- Pemerintah melalui Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim, sudah mengeluarkan kadar zakat fitrah Tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 50 ribu perorang pengganti beras 2,5 kilo garam.
Nominal Rp 50 ribu, merupakan yang tertinggi. Sebab, Kemenag membagi tiga kategori atau golongan. Kalangan menengah atas, sedang dan menengah bawah. Untuk sedang, sebesar Rp 37.500. Sedangkan menengah kebawah ialah Rp 30 ribu. Untuk Fidyah sebesar Rp. 15.000. Besaran ini ditetapkan sesuai dengan Nomor : B.0839/Kk.16.08/HM.01/V/2018.
Zakat fitrah tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun 2017 lalu. yakni tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.
Dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kutim, Ambotang penentuan kadar zakat ini tak sendiri. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan semua pihak. Diantaranya, tokoh agama islam, MUI, ormas islam, dan Instansi terkait. Rapat penetapan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Masjid Agung Al – Faruq.
“Kepada kaum muslim dipersilahkan melakukan pilihan dari salah satu besaran kadar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari,” katanya.
Zakat katanya, merupakan perintah Allah agar manusia dapat mensucikan harta dan kekayaan dari dosa-dosa yang tidak secara sengaja dilakukan.
Selain itu, zakat dapat berfungsi sebagai landasan utama dalam menegakkan sendi-sendi perekonomian Islam. Dengan berzakat diyakini akan dapat menolong saudara-saudara seiman dan menjadi solusi bagi problem ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
“Nah karena itu, betapa pentingnya zakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam. Paling utama adalah membersihkan harta kita,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar menaati ketentuan pemerintah terkait zakat. Tidak yang lain. Meskipun, hal itu tidak dilarang. Hanya saja etikanya, masyarakat wajib berujuk kepada pemerintah.
“Saya perhatikan ada juga yang menentukan kadar zakat sendiri. Idealnya harus mengikuti pemerintah,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post