bontangpost.id – Kasus pengetapan BBM bersubsidi jenis solar di Pengadilan Negeri Bontang telah masuk tuntutan. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 2,5 tahun dengan terdakwa Mustafa. JPU menilai terdakwa telah melanggar pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.
“Kurun waktu itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar pasca putusan inkrah diganti dengan penjara selama tiga bulan. Barang bukti berupa pikap mitsubishi L-300 berwarna hitam nopol KT 8164 DA dirampas untuk negara.
“Beserta solar sejumlah 972,1 liter,” ucapnya.
Baca juga; Pengetap BBM Subsidi di Loktuan Pakai 3 Mobil, Sehari Kumpulkan 120 Liter Solar
Sementara untuk barang bukti jeriken berkapasitas lima liter 11 buah, 10 liter 13 buah, 20 liter 14 buah, 25 liter satu buah, 30 liter tujuh buah. Ditambah dua drum ukuran masing-masing 200 liter, tiga buah fuel card, satu alkon, satu aki, gayung, dan corong plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya Kamis (15/12) akan dilakukan persidangan kembali. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya terdakwa ditetapkan tersangka pada awal September lalu oleh Satreskrim Polres Bontang. Pengungkapan ini awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan pengintaian selama dua hari, sebelum berhasil meringkus tersangka.
“Saat diringkus tersangka sedang memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken dan drum,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan 3 mobil. Salah satunya menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT 8164 DA. Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan sekira 120 liter solar. Terdakwa sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir ini. Namun, aktif kembali selama 5 hari terakhir ini. Biasanya, dia membeli solar tersebut di SPBU KM 3. Selanjutnya, dia menjual solar seharga Rp 9.900 sampai Rp 10.500 per liter. (ak)







