bontangpost.id – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim meringkus dua warga Loktuan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diringkus pada Rabu (19/7/2023) pukul 16.30. Dua pengedar yang kini dibui yakni MRS (30) dan AIG (29).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sehari sebelum penangkapan Tim dari Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya MRS terlebih dulu ditangkap di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 8 poket narkoba jenis sabu seberat 3,70 gram dan uang tunai Rp 370 ribu.
“Atas pengakuannya, narkoba itu didapat dari AIG. MRS ini perantara,” katanya.
Polisi kemudian bergegas dan melakukan penangkapan terhadap AIG, sang pemilik sabu. “Kami sita ponsel yang di dalamnya ada bukti pesan dan transaksi jual beli narkoba,” ujarnya.
Adapun dari pengakuan AIG, sabu itu didapat dari seorang pria yang kini tidak diketahui keberadaannya. Pria berinial Ti warga Loktuan itu pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Bontang,” ujarnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







