bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus tiga orang sekaligus yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Mereka kini ditahan di Mapolres Bontang usai dibekuk pada Senin (28/8/2023) pukul 16.30.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka sebelumnya telah diintai.
Pihaknya pertama kali menangkap pria berinisial AAR (28) di sebuah garasi rumah wilayah Prakla, Berbas Pantai. Dia kala itu datang menggunakan sepeda motor, dan dibekuk saat tengah menunggu seseorang.
Setelah dicek ditemukan satu bungkus narkoba seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam bungkus obat.
“Lalu disimpan di sela pintu rumah kosong,” katanya.
Sabu itu diakui didapatkan dari seorang pria berinisial JY (30). Setelah dilakukan pengejaran, dia berhasil ditangkap pada pukul 18.15 di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.
“Dia ditangkap bersama ponsel yang isinya ada bukti transaksi,” sebutnya.
Diketahui AAR sudah tiga kali mengambil barang dari JY, untuk kemudian dijual kembali di Bontang.
Petugas pun tak berhenti di situ. Pengembangan terus dilakukan. Hingga akhirnya di hari yang sama tepatnya pukul 23.00, pria berinisial Ha (31) ikut diciduk di jalan poros Bontang, wilayah Teluk Pandan. Mengingat dari hasil interogasi JY, sabu tersebut sebelumnya didapat dari Ha.
“Masih kami dalami sistem transaksi dan dari mana asal usul barang haram tersebut,” tandasnya.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







