• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pj Gubernur Minta Perda Ditegakkan, Jalan Umum Terlarang untuk Angkutan Batu Bara

by Redaksi Bontang Post
29 Desember 2023, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 5 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Agar konflik antara warga dan sopir truk tidak semakin memanas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kaltim sepakat menegakkan peraturan daerah agar masyarakat tidak dirugikan.

bontangpost.id – lalu-lalang truk pengangkut batu bara dari Kalsel yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, akan ditindak. Kendati jalan yang dilalui truk merupakan wewenang pemerintah pusat, tindakan mereka dipastikan melanggar aturan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Dishub Kabupaten Paser terkait keresahan masyarakat di Kecamatan Batu Sopang tersebut.

“Kami kemudian menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kepala Satpol PP Kaltim. Dasar penegakan dan penindakan bersama Satpol PP nantinya adalah Perda 10/2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit,” ungkapnya.
Senada, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi di lapangan. Bila ditemukan pelanggaran perda, dia memastikan akan menindak. Untuk diketahui, pada Bab IV Pasal 6 Ayat 1 Perda Kaltim 10/2012 dengan tegas menyatakan, “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”. Sementara pada Ayat 2, “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”.

“Dalam artian penegakan perda, yang mana dilanggar. Dan pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa. Jika ditemukan sampai melanggar undang-undang, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lanjut dia, Satpol PP selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hanya sebatas melihat apakah ada undang-undang yang dilanggar.

“Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Paser dan melaporkan kepada kami. Tunggu investigasi yang saat ini masih dilakukan. Karena kami tidak bisa melakukan langkah-langkah spontanitas, sebelum Satpol PP kabupaten melakukan investigasi,” terangnya.

Pria yang pernah menjabat kepala Dishub Kaltim itu mengungkapkan, jalan yang jadi sorotan karena digunakan truk batu bara mengangkut hasil tambang merupakan jalan nasional. Namun, penegakan dapat dilakukan berdasarkan Perda Kaltim 10/2012.

Baca Juga:  Tidak Ada Tempat bagi Perusak Lingkungan, Hutan Lindung, dan Tambang Ilegal

Di sisi lain Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tadi malam mengungkapkan telah berdiskusi dengan Bupati Paser Fahmi Fadli. Pihaknya pun sudah memerintahkan kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kaltim untuk melakukan pengecekan di lokasi blokade warga.

“Selaku pemerintah, kami dapat memahami adanya kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Dan Kaltim mempunyai sumber daya alam yang tentu juga berguna untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.

Namun, dia berharap pengelolaan sumber daya alam itu memenuhi alias mengikuti peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pengusaha tambang tidak dibenarkan.

“Kami berharap semua dipatuhi oleh pelaku pertambangan. Saya bersama bupati Paser akan mengedepankan komunikasi. Ya kita akan mencoba berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait dan mengingatkan ada peraturan daerah yang dilanggar,” sambungnya.

Dia mengingatkan perusahaan pertambangan jangan sampai mengganggu regulasi yang sudah ada. Sebab, menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kepentingan masyarakat itu penting.

“Saya yakin pak bupati dan kami juga sudah tugaskan ke Satpol PP bersama Dinas Perhubungan untuk membangun komunikasi dengan para pelaku usaha, baik itu pertambangan dan perkebunan (agar tidak menggunakan jalan umum),” imbuhnya.

Disinggung soal dugaan batu bara yang diangkut bersumber dari pertambangan ilegal, Akmal Malik menyebut itu menjadi persoalan berbeda karena menjadi ranah aparat penegak hukum.

Baca juga; Warga Blokade Angkutan Batu Bara yang Lewat Jalan Umum, Berujung Ricuh

“Kalau kita kan berkaitan dengan persoalan penggunaan fasilitas umum jalan yang sudah kita atur dengan perda. Tentunya perda itu harus kita tegakkan bersama-sama dan kita awali dengan komunikasi dengan semua pihak,” ungkapnya.

Pada bagian lain, blokade yang dilakukan warga Batu Sopang yang berujung perselisihan dengan sopir truk dua hari lalu (27/12), mendapat atensi Komisi V DPR RI. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Di antaranya, Pemprov Kaltim, Pemkab Paser, dan aparat penegak hukum. Serta memanggil perusahaan batu bara agar ada solusi konkret terkait permasalahan angkutan batu bara yang mendapat penolakan warga.

Baca Juga:  Rugikan Masyarakat, Pemkab Paser Usulkan Stop Hauling Batu Bara di Jalan Umum

Tanggung Jawab Semua Pihak

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Irwan menegaskan, dalam mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan umum, dilakukan pengawasan. Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum, pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten/kota, serta pengawasan jalan desa. Kemudian dalam kasus penggunaan angkutan khusus tambang di Kabupaten Paser, semua tingkatan jalan dilalui.

Mulai jalan nasional, jalan provinsi, sampai jalan kabupaten menuju stockpile di Kecamatan Kuaro, Paser.

“Jadi ini menjadi tanggung jawab semua pihak, sesuai kewenangannya masing-masing penyelenggara jalan. Namun tetap, pemerintah pusat sebagai penanggung jawab utama semua penyelenggaraan jalan secara umum,” katanya.

Menurut wakil Kaltim di Senayan ini, seharusnya dalam kasus ini pemerintah pusat dan daerah, serta instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan, wajib segera berkoordinasi.

Mulai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim maupun Dishub Paser, serta kepolisian (korlantas, dirlantas dan satlantas) dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih, dan menjadi faktor perusak jalan.

“Langkah pertama tentunya, karena ini jalan umum bukan jalan khusus maka aktivitas angkutan khusus tambang ini harus segera dihentikan operasionalnya sementara dulu,” pesan dia.

Opsi kedua, pihak penyelenggara jalan dan instansi terkait pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) segera bertemu merumuskan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan. Termasuk upaya penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, menurut dia, regulasi sudah sangat tegas. Baik UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan, maupun Perda Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Beleid tersebut telah mengatur dan melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan khusus. “Jika pun jalan umum itu mau digunakan angkutan khusus, maka harus ada izin dan syarat untuk meningkatkan standar dan kualitas jalan. Sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus. Termasuk lebar dan muatan sumbu terberat. Ini ‘kan tidak dilakukan, jadi sanksi sampai pembekuan izin ataupun pencabutan izin juga bisa dilakukan,” ungkap Irwan.

Baca Juga:  Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari

Oleh karena itu, saat melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan di Komisi V DPR RI, dia akan meminta agar pemerintah segera menangani masalah angkutan khusus tambang di jalan umum di Kabupaten Paser.

“Kita minta nanti segera ada solusi konkret, agar masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang terdampak bisa tenang. Dan jalan umum tidak keburu rusak oleh muatan berlebih angkutan khusus tersebut,” kata ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini.

Irwan mengungkapkan, sangat disayangkan jika jalan umum yang dilintasi truk pengangkut batu bara ini kembali rusak. Pasalnya, selama 3 tahun ini, dirinya yang bergabung pada Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, sangat fokus setiap tahunnya untuk memperjuangkan dan mengalokasikan anggaran perbaikan melalui dana APBN. Jadi jalan di Kaltim, bisa tersambung mulus seperti saat ini.

“Masyarakat juga tidak salah kalau kemudian turun tangan aksi menghentikan kegiatan tersebut. Karena mereka punya hak dan kewajiban dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Termasuk ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan. Serta bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan jika mengalami kerugian dalam pembangunan dan pemanfaatan jalan,” tutup pria ramah ini.

Diwartakan sebelumnya, keributan akhirnya pecah di tengah upaya warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, menentang konvoi truk muatan batu bara asal Kalsel melintasi jalan umum.

Sopir menabrak kursi plastik yang dipakai warga menutup jalan dengan maksud agar sopir putar arah. Mereka seolah tidak menghiraukan keresahan warga. Insiden itu terjadi Rabu (27/12) sore. Potongan video detik-detik sopir melaju dan menabrak blokade warga tersebar di dunia maya. Warga histeris, berteriak karena sopir tetap tancap gas. Hingga terdengar suara remuk pada kursi yang ditabraknya. Bahkan dalam potongan video, terlihat seorang sopir truk turun dari kendaraannya lalu mengempaskan kursi yang digunakan warga untuk memblokade hingga rusak. (riz/k16)  

Tags: hauling batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KRI Bontang-907 Pantau Kapal Pengungsi Rohingya

Next Post

PT KMI Peduli Kesehatan Remaja, Resmikan Posyandu di Guntung

Related Posts

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas
Kaltim

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas

31 Maret 2026, 09:00
Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari
Bontang

Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari

18 Agustus 2025, 12:46
Tak Takut Ditindak, Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Dilakukan Terang-terangan
Kaltim

Perusahaan Batu Bara Untung, Rakyat Buntung, DPRD Kaltim Tuntut Jalur Khusus Hauling

11 Agustus 2025, 15:48
Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Kriminal

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

18 Juli 2025, 17:51
Dugaan Oknum Pejabat Kondisikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Kaltim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah
Lingkungan

JATAM Kaltim Desak Negara Transparan dan Bertanggung Jawab atas Kejahatan Tambang di Jalan Publik

9 Juli 2025, 19:58
Truk Sawit dan Tambang Rugikan Jalan Nasional, Gapeksindo: Pemprov Kaltim Jangan Diam Saja
Kaltim

Truk Sawit dan Tambang Rugikan Jalan Nasional, Gapeksindo: Pemprov Kaltim Jangan Diam Saja

9 Juli 2025, 12:44

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.