• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

by Redaksi Bontang Post
20 Maret 2024, 14:29
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke KPK

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke KPK

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK, Selasa (19/3).

Bahlil diduga telah melakukan perilaku koruptif, menguntungkan diri dan kelompok dalam pencabutan izin tambang yang menjadi kuasanya.

Laporan itu diserahkan oleh petinggi Jatam ke KPK kemarin siang.

’’Kami melaporkan tiga delik dalam kasus ini,’’ ucap Divisi Hukum Jatam Muhammad Jamil kemarin.

Yakni delik suap, gratifikasi, serta pemerasan. Salah satu bukti dari perilaku koruptif itu, para pemilik tambang yang berhubungan dengan Bahlil tidak dicabut izinnya, meski melanggar aturan.

Jatam juga menduga ada langkah tak cermat dalam memutus izin pencabutan tambang. Bukti itu bisa dilihat dari banyaknya pengusaha tambang yang menggugat gara-gara izin usaha mereka dicabut. Hasil sidang ternyata memenangkan mereka.

Baca Juga:  Jatam: Kelemahan Aturan Jangan Dijadikan Dalih! 

Selama 2022 hingga saat ini, ada 128 usaha tambang yang melakukan gugatan dan lebih dari 50 persennya menang di pengadilan.

’’Ini bukti bahwa pencabutan izin tambang ini tak memiliki dasar kuat,’’ jelasnya.

Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, kuasa Bahlil tersebut tak terlepas dari mandat presiden melalui tiga keputusan. Yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Keppres Nomor 1 Tahun 2022, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2023.

’’Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,’’ terangnya. (elo/c17/oni/jpg)

Tags: Bahlil LahadaliaJatamMenteri investasi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Marak Aksi Minta Uang dengan Beragam Modus, Satpol PP Bontang Minta Warga Melapor

Next Post

Keistimewaan Semangka Menurut Islam, Buah Favorit Nabi Muhammad SAW

Related Posts

JATAM Kaltim Minta KPK Usut Izin Tambang Silika di Kawasan Danau Kaskade
Bontang

JATAM Kaltim Minta KPK Usut Izin Tambang Silika di Kawasan Danau Kaskade

23 Januari 2026, 11:00
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam
Kaltim

UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

19 Februari 2025, 14:30
Pilkada Kaltim Abaikan Isu Lingkungan, JATAM Pertanyakan Komitmen Calon Kepala Daerah
Kaltim

Pilkada Kaltim Abaikan Isu Lingkungan, JATAM Pertanyakan Komitmen Calon Kepala Daerah

29 Oktober 2024, 10:00
Bahlil Lahadalia, Juragan Tanah Papua Berharta Rp 310 Miliar, Calon Kuat Ketum Golkar
Nasional

Bahlil Lahadalia, Juragan Tanah Papua Berharta Rp 310 Miliar, Calon Kuat Ketum Golkar

19 Agustus 2024, 13:35
JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup
Kaltim

JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup

15 Agustus 2024, 16:01

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.