• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidang Sengketa Tapal Batas Masih Bergulir, Diberi Waktu Sebulan Pertimbangkan Kelanjutan Perkara

by Redaksi Bontang Post
4 September 2024, 09:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin, 2 September 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin, 2 September 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin, 2 September 2024.

Wali Kota Bontang, Basri Rase, bersama Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Junaidi serta Agus Haris, menjadi pemohon dalam uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Perkara ini tercatat dalam nomor 10/PUU-XXII/2024.

Sengketa ini berfokus pada penentuan batas wilayah Kota Bontang yang saat ini hanya terdiri dari dua kecamatan, yakni Bontang Selatan dan Bontang Utara, sementara Kecamatan Bontang Barat masuk dalam wilayah Kutai Timur.

Baca Juga:  Dokumen Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Segera Diajukan

Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan dari DPR dan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) selaku pihak terkait. Namun, perwakilan dari DPR dan Bupati Kukar tidak hadir dalam persidangan ini.

Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa perwakilan yang hadir tidak diperkenankan untuk membacakan keterangan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, MK memberikan diskresi dengan menerima keterangan tersebut tanpa disampaikan secara formal dalam persidangan.

Suhartoyo juga meminta pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Heru Widodo, untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini melalui rapat paripurna di DPRD Kota Bontang sebelum sidang dilanjutkan.

Menurut Suhartoyo, permohonan terkait sengketa batas wilayah seperti ini bukanlah yang pertama kali diajukan di MK.

Baca Juga:  Wabup Terkejut! Ternyata 60 Persen Tapal Batas Bermasalah

Oleh karena itu, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menyelesaikan sengketa ini secara internal terlebih dahulu.

“Kami meminta kepada pemohon untuk memastikan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak, melalui keputusan yang diambil dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Suhartoyo.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bontang periode 2024-2029 baru saja dilantik dan belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga pembahasan paripurna kemungkinan baru bisa dilakukan pada Desember 2024. Namun, Suhartoyo tetap meminta agar rapat paripurna tersebut bisa dipercepat.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2024. MK juga meminta agar Wali Kota Bontang, Basri Rase, dapat hadir dalam sidang berikutnya untuk memastikan kelanjutan permohonan ini.

Baca Juga:  Mendagri Perintahkan Pemkot Bontang Tarik Gugatan Tapal Batas Sidrap

Dalam petitum atau tuntutannya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta agar Kecamatan Bontang Barat dimasukkan dalam wilayah Kota Bontang, serta mengoreksi batas-batas wilayah yang terdapat dalam UU tersebut untuk menciptakan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penentuan batas wilayah di Indonesia, khususnya di daerah yang mengalami perkembangan pesat dan perubahan administratif.

MK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan konstitusi untuk mengakhiri sengketa ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Masuk 21 Daerah yang Dipilih Kementerian ESDM untuk Pembangunan Jargas

Next Post

Tak Terima Diputusin, Pemuda asal Balikpapan Sebar Video Asusila dengan Mantan

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum
Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

18 September 2025, 18:47
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.