BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana kembali dilaksanakan akhir pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, agenda sidang yakni keterangan ahli.
“Kami menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prija Djatmika,” kata Hendra.
Menurutnya, ahli fokus terhadap pembuktian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahwasanya ahli membenarkan terdakwa melakukan korupsi. Penjabaran unsur-unsur itu sesuai dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Jadi tergantung pertimbangan hakim condong ini melanggar ketentuan yang mana,” ucapnya.
Diketahui terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya terdakwa Yudi juga dinyatakan menabrak regulasi dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagai dakwaan subsidair.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis (16/1/2025). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa Yudi melakukan pencairan deposito senilai Rp1 miliar. Besaran tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi.
“Jadi pencairan ini digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terpidana mantan dirut Perumda AUJ (induk perusahaan dari PT BPR Bontang Sejahtera),” pungkasnya. (*)







