BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait status kewilayahan Kampung Sidrap. Dengan demikian, secara hukum, Sidrap tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno daring, Rabu (17/9/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung jalannya persidangan dan menyatakan amar putusan secara terbuka.
“Permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Gugatan yang diajukan Pemkot Bontang sebelumnya berfokus pada pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang menjadi dasar pembentukan beberapa daerah otonom baru, termasuk Kutai Timur dan Kota Bontang.
Usai amar putusan dibacakan, suasana di ruang sidang seketika hening. Perjuangan panjang Pemkot Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke wilayahnya pun resmi berakhir. Wakil Wali Kota Bontang yang hadir tampak tertunduk, menerima kenyataan pahit keputusan tersebut.
Dengan ketetapan ini, sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutim dinyatakan tuntas di meja hukum, dan Kampung Sidrap sah sebagai bagian dari Kutai Timur. (*)







