• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim: Jangan Asal Bayar Bisa Jadi Korupsi

by Yulianti Basri
21 Juli 2026, 09:47
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda kembali menjadi sorotan menyusul munculnya tuntutan ganti rugi lahan dari 30 warga yang mengklaim belum menerima pembayaran atas lahan yang masuk dalam proyek pembangunan bandara.

Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda kembali menjadi sorotan menyusul munculnya tuntutan ganti rugi lahan dari 30 warga yang mengklaim belum menerima pembayaran atas lahan yang masuk dalam proyek pembangunan bandara.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat setelah hampir satu dekade berlalu. Persoalan tersebut kembali dibahas DPRD Kalimantan Timur menyusul aduan sekitar 30 warga yang mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini menjadi kawasan bandara.

Aduan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai duduk persoalan sengketa lahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menegaskan forum tersebut belum ditujukan untuk mengambil kesimpulan, melainkan sebatas meminta klarifikasi dari pemerintah.

“Kami hanya mencoba mengklarifikasi seperti apa duduk masalahnya,” ujar Selamat usai rapat, Senin (20/7/2026).

Baca Juga:  Indexim dan Polres Membantah Tudingan

Dari penjelasan Biro Hukum Setprov Kaltim terungkap bahwa sengketa lahan Bandara APT Pranoto bukan kali pertama muncul. Sebelumnya telah ada dua perkara serupa yang sempat bergulir di pengadilan.

Satu gugatan ditolak karena cacat formil, sedangkan perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan berhak.

Namun, menurut Selamat, putusan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena sempat ditolak warga akibat nilai ganti rugi yang dianggap terlalu kecil.

“Yang sudah inkrah itu justru sempat ditolak warga karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu kecil. Dari yang semula bernilai miliaran, dalam putusan akhir hanya ratusan juta,” katanya.

Baca Juga:  Masalah Lahan Hadang Mega Proyek Pemerintah 

Perkara yang kini diadukan ke DPRD disebut sebagai kasus ketiga. Sebanyak 30 warga mengklaim belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang masuk dalam proyek pembangunan bandara.

Meski demikian, DPRD mengaku belum dapat memastikan dasar hukum klaim tersebut. Komisi I masih perlu menelusuri legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar tuntutan warga.

Di sisi lain, status aset Bandara APT Pranoto dinilai telah memiliki kepastian hukum. Pengadaan lahannya melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Pemkab Kutai Kartanegara, sementara seluruh bidang yang digunakan telah bersertifikat atas nama Pemprov Kaltim dan bangunannya tercatat sebagai aset pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD meminta Pemprov Kaltim menyusun telaahan hukum yang lebih komprehensif sebelum mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga:  PN Samarinda Tak Gentar dengan Laporan Warga 

Selamat menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja membayarkan ganti rugi hanya berdasarkan pengaduan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tentu tidak bisa asal membayar karena harus ada dasar hukumnya. Berbeda kalau sudah ada putusan pengadilan. Pejabat juga khawatir jika pembayaran tanpa dasar yang kuat dapat terindikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (KP)

Tags: bandara apt pranoto samarindaSengketa Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seragam Gratis Kaltim Rp59,7 Miliar Jadi Sorotan, BPK Temukan Siswa Laki-Laki Tercatat Dapat Jilbab

Next Post

Kos di Tanjung Laut Bontang Digerebek, Dua Pemuda Kedapatan Jual Sabu

Related Posts

Kaltim Siapkan Jalur Kereta Api, Bandara APT Pranoto Bakal Terhubung Langsung ke IKN
Kaltim

Kaltim Siapkan Jalur Kereta Api, Bandara APT Pranoto Bakal Terhubung Langsung ke IKN

3 Agustus 2026, 08:00
Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Penumpang Bandara APT Pranoto Keluhkan Pelayanan Angkutan, Sopir Taksi Dikeluhkan Sering Pemaksaan
Kaltim

Penumpang Bandara APT Pranoto Keluhkan Pelayanan Angkutan, Sopir Taksi Dikeluhkan Sering Pemaksaan

9 Juli 2024, 10:00
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Pemerintah Bakal Tingkatkan Fasilitas Dua Bandara di Kaltim
Kaltim

Pemerintah Bakal Tingkatkan Fasilitas Dua Bandara di Kaltim

22 Februari 2022, 11:30
Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Taman Bandara APT Pranoto Batal Dibenahi
Kaltim

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Taman Bandara APT Pranoto Batal Dibenahi

17 Februari 2022, 12:00

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.