• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

PN Samarinda Tak Gentar dengan Laporan Warga 

by BontangPost
31 Januari 2018, 11:29
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
ADA MASALAH: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selalu dihantui masalah sengketa pembebasan lahan. (Dok/Metro Samarinda)

ADA MASALAH: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selalu dihantui masalah sengketa pembebasan lahan. (Dok/Metro Samarinda)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengaku tak gentar menghadapi laporan warga ke Mahkamah Agung (MA), terkait penetapan penitipan ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Seksi IV dan V.

Panitera PN Samarinda, Yan Witra mengaku, sudah menjalankan tahapan konsinyasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Laporan ke MA itu hak warga negara yang merasa dirugikan. Silahkan diuji hasil penetapan konsinyasi ini. Yang jelas kami sudah menjalankan aturan sesuai perintah Perma Nomor 2 tahun 2016,” tegas Witra, Selasa (30/1) kemarin.

Baca Juga:  Diprediksi Meningkat, Gandeng 10 Bank Buka Spot Pelayanan 

Sejak awal penitipan ganti rugi lahan warga yang dilakukan Heri Susanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi IV dan V, dinilai telah melengkapi sejumlah syarat untuk dijadikan dasar penetapan konsinyasi.

“Jika ada yang keberatan, kemudian melaporkan hakim pada MA, kami tunggu prosesnya. Karena kami yakin sudah menjalankan tahapan konsinyasi sesuai Perma,” kata Witra.

Sistem kerja PN Samarinda, kata dia, dalam penetapkan ganti rugi sangat detail dan hati-hati. Karena jika terdapat kesalahan, bisa jadi celah hukum untuk menyeret hakim. Jadi, pihaknya sudah belajar dari pengalaman sebelumnya untuk menjalankan tahapan konsinyasi dengan benar.

Sedangkan soal dugaan adanya kesalahan teknis pengukuran tanah, tumpang tindik kepemilikan, dan pemilik tanah tidak terlibat dalam proses teknis, sambung dia, bukan jadi kewenangan pengadilan. “Pengadilan tidak mempertimbangkan teknis dalam penetapan konsinyasi. Soal teknis, itu tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami hanya menerima data, jadi yang kami pertimbangkan hanya syarat-syarat administratif,” tegasnya.

Baca Juga:  Buku Ekspedisi Kudungga Diluncurkan, Kupas Peradaban Kalimantan 

Untuk diketahui, dari 19 orang yang dititipkan ganti rugi lahannya oleh PPK Pengadaan Tanah, Heri Susanto, terdapat dua orang yang sudah menerima ganti rugi tersebut. Antara lain Abdul Rauf yang menerima ganti rugi senilai Rp  Rp 179,7 juta, kemudian Eko Supriadi menerima ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar.

“Sesuai Perma Nomor 3 tahun 2016, jika pemilik lahan tidak mau mengambil titipan ganti rugi ini, kami tidak bisa memaksa untuk menerimanya. Hanya saja, mereka diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan,” katanya.

Pengajuan keberatan, lanjut Witra, bisa dilakukan setelah penetapan konsinyasi. Pengajuan tersebut akan diproses, kemudian jika keberatan diterima maka akan dihitung ulang nilai ganti rugi tanah. “Jika ada keberatan, akan kami laporkan pada pimpinan. Setelah itu dibuat sidang ulang. Jika diterima nilai ganti rugi itu, maka ganti rugi yang diajukan Tim Appraisal jadi patokan untuk diberikan pada pemilik lahan,” jelasnya. (*/um/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jalan TolMetro SamarindaSengketa Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Panwaslu “Bertransformasi” Jadi Bawaslu 

Next Post

Minta Persoalan K2 Dituntaskan

Related Posts

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Tarif Terbaru Tol Balikpapan-Samarinda, Ada Kenaikan Sampai Rp 21 Ribu
Kaltim

Tarif Terbaru Tol Balikpapan-Samarinda, Ada Kenaikan Sampai Rp 21 Ribu

9 April 2023, 12:04
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas
Bontang

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

11 Agustus 2022, 12:30
Pusat Godok Proyek Tol Samarinda-Bontang, 2025 Dibangun, 2029 Rampung
Bontang

Pusat Godok Proyek Tol Samarinda-Bontang, 2025 Dibangun, 2029 Rampung

2 Juli 2022, 11:00
Tol Samarinda-Bontang Kembali Diusulkan di Musrenbangnas
Bontang

Tol Samarinda-Bontang Kembali Diusulkan di Musrenbangnas

1 Mei 2022, 13:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.