BONTANG – Persoalan hubungan industrial kerap kali berakhir di meja hijau. Silang pendapat antara pengusaha dan pekerja terkait upah, menjadi bagian yang tak bisa dikesampingkan dalam persoalan ini. Karenanya dibutuhkan upaya peningkatan dan penguatan fungsi kelembagaan penyelesaian hubungan industrial.
Berangkat dari hal tersebut, Komisi I DPRD Bontang memanggil Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Senin (28/8) lalu. Rapat kali ini membahas tentang penyamaan persepsi ketiga mitra itu.
Pantauan media ini, beberapa poin penting dalam bahasan tersebut diantaranya, penyempurnaan dua Peraturan Daerah (Perda) Bontang yang dianggap masih banyak celah. Sehingga banyak menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja. Dua perda itu yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2009 Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pekerja Hak Alih Daya.
“Ada dua perda yang merupakan sumbangsih dari LKS Tripartit. Dua perda ini kami pikir perlu dilakukan revisi, karena begitu banyaknya masalah yang kemudian timbul, namun belum bisa diselesaikan. Banyak contoh kasus penyelesaian hubungan industrial di Bontang ini, yang sampai sekarang belum ada titik temu. Maka dari itu kami mohon dukungan dari DPRD, yang memiliki fungsi legislasi,” ujar Slamet Rahardjo Wakil Ketua LKS Tripartit.
Hal lain yang kemudian disoroti lembaga ini, terkait nasib karyawan tetap dan tenaga outsourching di lingkup PT Badak NGL, ketika telah diambil alih oleh Pertamina. Pasalnya, akhir Desember 2017 mendatang transisi sudah mulai berjalan.
“Dua hal yang perlu diperhatikan yaitu keberlangsungan perusahaan, keberlangsungan tenaga kerja permanen dan kontrak. Apakah sudah ada komunikasi antara DPRD dengan PT Badak untuk jaminan keberlangsungan nasib mereka apakah akan kembali bekerja,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Agus Haris yang memimpin langsung rapat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMTK-PTSP terkait rencana revisi 2 perda yang memang diakui dalam penerapannya memang masih memiliki celah.
Agus mengungkapkan, perda tentang perlindungan hak pekerja alih daya misalnya, penerapan kontrak kerja cleaning service yang ternyata tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
“Kami sudah berkali-kali mediasi, tapi memang sedikit sulit tidak ada kepastian bagi para pekerja ini. Meskipun sudah ada perdanya. Makanya dalam waktu dekat akan bahas terkait penyempurnaan dua perda ini,” ungkapnya.
Sementara rekan satu komisinya, Bilher Hutahaean menyarankan, sebelum dilakukan revisi, ia meminta LKS Tripartit untuk menyusun pokok-pokok pikiran agar disampaikan kepada Komisi I untuk ditindak lanjuti.
“Pokok pikiran ini sebagai dasar kami dalam pengajuan revisi Perda kepada Balegda DPRD, untuk dapat diakomodir dalam Prolegda Tahun 2018,” ungkapnya. (*/nug)







